Ditangkap KPK, Senin Gerindra Putuskan Nasib Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra segera menggelar rapat untuk menentukan nasib kadernya, M Sanusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanusi ditangkap KPK terkait dugaan suap menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi dan pulau-pulau kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Hari Senin tanggal 4 April 2016, Majelis Kehormatan Partai akan bersidang," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Dia menjelaskan, sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra merupakan mekanisme internal partainya untuk menegakkan aturan, disiplin, serta ideologi partai. Menurutnya, sejak awal partainya sudah menentang anggotanya terlibat dalam tindakan yang melawan hukum, termasuk korupsi.
"Bila ada anggota Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya," tegasnya.
Bahkan dia mengatakan, partainya tidak memberikan bantuan hukum kepada Sanusi dalam proses hukum yang dijalaninya. Namun, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus hukum yang dijalani Sanusi.
"Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil," ucapnya.
Baca: Sempat Hilang, Bos Agung Podomoro Akhirnya Serahkan Diri ke KPK.
Sanusi ditangkap KPK terkait dugaan suap menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi dan pulau-pulau kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Hari Senin tanggal 4 April 2016, Majelis Kehormatan Partai akan bersidang," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Dia menjelaskan, sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra merupakan mekanisme internal partainya untuk menegakkan aturan, disiplin, serta ideologi partai. Menurutnya, sejak awal partainya sudah menentang anggotanya terlibat dalam tindakan yang melawan hukum, termasuk korupsi.
"Bila ada anggota Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya," tegasnya.
Bahkan dia mengatakan, partainya tidak memberikan bantuan hukum kepada Sanusi dalam proses hukum yang dijalaninya. Namun, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus hukum yang dijalani Sanusi.
"Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil," ucapnya.
Baca: Sempat Hilang, Bos Agung Podomoro Akhirnya Serahkan Diri ke KPK.
(kur)