Mantan Kajari Pontianak Adukan Jaksa Agung ke Komnas HAM

Jum'at, 01 April 2016 - 20:23 WIB
Mantan Kajari Pontianak...
Mantan Kajari Pontianak Adukan Jaksa Agung ke Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Mangasi Situmeang mendatangi Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016) sore tadi.

Dia mengadukan tentang sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang sewenang-wenang mencopot jabatannya dan terkesan mencari-cari kesalahannya. Menurut dia, seharusnya Jaksa Agung mengapresiasi kinerjanya dalam menjalankan tugas sebagai Kajari Pontianak. "Bekerja bukannya diapresiasi malah diinjak," ucap Mangasi di Kantor Komnas HAM.

Dia mengatakan, semestinya atasannya mendukung dirinya seperti yang ditunjukan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyikapi persoalan yang dihadapi Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW), dan Novel Baswedan. "Beruntung sekali AS, BW semua mendukung dia," ujarnya, saat melakukan pelaporan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Dia mengatakan di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri Pontianak telah mencatatkan prestasi dengan membongkar empat kasus korupsi.

Sebelumnya, Mangasi telah menggugat Jaksa Agung HM Prasetyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur karena menilai pemutasian dirinya ke Bagian Penelitian dan Pengembangan Kejagung janggal. Alasan Mangasi mengajukan gugatan karena merasa tidak ada masalah dengan kinerjanya. Bahkan Mangasi telah berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat. (Baca juga: Mangasi Situmeang Menangkan Gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo)

PTUN akhirnya mengabulkan gugatan Mangasi dan memerintahkan Jaksa Agung untuk memulihkan jabatannya atau dapat memutasi ke jabatan yang grade-nya minimal setingkat dengan jabatan lama sesuai tugas pokoknya sebagai jaksa bukan peneliti.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0613 seconds (0.1#10.140)