Tutup Mukernas PPP, Djan Faridz dkk Dukung Pemerintah Jokowi

Rabu, 30 Maret 2016 - 21:34 WIB
Tutup Mukernas PPP,...
Tutup Mukernas PPP, Djan Faridz dkk Dukung Pemerintah Jokowi
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah selesai menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dalam kegiatan yang diikuti seluruh DPW PPP itu, mukernas menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya, partai berlambang Kakbah itu siap mendukung program Nawa Cita dan Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Khususnya dalam aspek reformasi dan penegakan hukum serta menjaga keutuhan NKRI," kata Juru Bicara DPW PPP Aswan Jaya saat membacakan hasil Mukernas II di DPP PPP, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Aswan mengatakan, dukungan tersebut bagian dari tindak lanjut Rapimnas PPP pada 29 Januari 2016. Saat itu kepengurusan PPP Djan Faridz menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Jokowi.

Dukungan dilakukan setelah PPP mengamati dinamika dan perkembangan atas kebijakan pemerintahan Jokowi yang dinilainya telah membuka harapan segar kepada rakyat khususnya umat Islam.

"Mendukung Presiden Jokowi yang telah membuka hubungan diplomatik dengan Palestina. Untuk itu pada Mukernas II PPP menyatakan mendukung sepenuhnya program kerja dan kebijakan-kebijakan Presiden Jokowi sebagai Ulim Amri (pemimpin yang harus ditaati) untuk memajukan bangsa dan negara," ujar Aswan yang juga Ketua DPW Sumut itu.

Di bidang hukum, dukungan PPP terhadap pemerintah khususnya ditekankan pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "PPP menyatakan siap mewujudkan dalam bentuk kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.

Selanjutnya, kata Aswan, di bawah kepemimpinan Djan Faridz, PPP mengaku siap menjaga stabilitas politik yang kondusif. Dia berharap pemerintah bersedia menerima dukungan tersebut.

"PPP siap mendukung langkah-langkan pemerintah dalam menjaga stabilitas politik Indonesia dengan menerima suam sahabat-sahabat PPP untuk bergabung kembali ke rumah umat islam (PPP) dengan berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 504/TUN/2015 dengan berlandaskan pada Putusan MA No 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015," tuturnya.


(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)