Waketum PAN Kaget Ditanya Soal Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro kaget saat ditanya kesiapannya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Maluku dan daerah-daerah lainnya.
Peristiwa itu terjadi ketika Taufan yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 Maret 2016 malam. Taufan mulanya terlihat keluar dengan didampingi salah satu koleganya sekitar pukul 20.59 WIB.
Di awal keterangannya, Taufan mengaku penyidik memeriksanya sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR yang sudah dirotasikan ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
"Saya pastikan ada 34 pertanyaan. Saya kira yang pertanyaan saya tidak bisa jawab ya terkait kepentingan penyelidikan mungkin. Yang pasti berkaitan dengan proses yang sedang berjalan di KPK," kata Taufan sambil berjalan menuju Jalan HR Rasuna Said di depan Gedung KPK, Jakarta.
Taufan mengakui dirinya mengenal Jailany Paranddy selaku tenaga ahli Yasti Soepredjo Mokoagow. Meski begitu Taufan membantah menerima Rp8 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, baik diserahkan langsung oleh Khoir maupun melalui Jailany.
"Siapa yang bilang? Ditanya aja Khoir-nya. Kalau memang mereka mengatakan itu, di mana (penerimaan terjadi). Bukan saya bantah, siapa yang bilang. Kalau Jailany, tanya Jailany-nya. Saya tidak pernah menerima apa-apa. (Jadi) saya haris mengatakan apa?" kilahnya.
Taufan juga mengakui pernah mengikuti kunjungan kerja (kunker) Komisi V DPR pada Agustus 2015 di Maluku. Di singgung apakah dirinya siap menjadi tersangka? Taufan kaget. Dia bahkan mengonfirmasi nama wartawan yang menanyakan pertanyaan tersebut.
"Waduh, ngeri bos. Ngeri banget nanya-nya, ngeri banget jawabnya itu. Siapa namanya mas?," tandasnya sebelum memasuki mobil Honda Accord hitam B 88 ATT.
Mata Taufan bahkan beberapa detik menatap tajam si jurnalis. Andi Taufan Tiro sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP (kini dipecat) Damayanti Wisnu Putranti, Jumat 12 Februari.
Dugaan penerimaan Rp8 miliar Andi Taufan Tiro, Rp8,4 miliar anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainduddin, dan miliaran rupiah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahkan wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary diungkapkan Abdul Khoir melalui kuasa hukumnya Haeruddin Massaro, beberapa waktu lalu.
Bahkan dugaan penerimaan itu akan tertuang dalam dakwaan Khoir yang akan disidangkan beberapa hari lagi. Berkas dan tersangka Khoir resmi dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat 11 Maret.
Pilihan:
TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie
Peristiwa itu terjadi ketika Taufan yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 Maret 2016 malam. Taufan mulanya terlihat keluar dengan didampingi salah satu koleganya sekitar pukul 20.59 WIB.
Di awal keterangannya, Taufan mengaku penyidik memeriksanya sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR yang sudah dirotasikan ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
"Saya pastikan ada 34 pertanyaan. Saya kira yang pertanyaan saya tidak bisa jawab ya terkait kepentingan penyelidikan mungkin. Yang pasti berkaitan dengan proses yang sedang berjalan di KPK," kata Taufan sambil berjalan menuju Jalan HR Rasuna Said di depan Gedung KPK, Jakarta.
Taufan mengakui dirinya mengenal Jailany Paranddy selaku tenaga ahli Yasti Soepredjo Mokoagow. Meski begitu Taufan membantah menerima Rp8 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, baik diserahkan langsung oleh Khoir maupun melalui Jailany.
"Siapa yang bilang? Ditanya aja Khoir-nya. Kalau memang mereka mengatakan itu, di mana (penerimaan terjadi). Bukan saya bantah, siapa yang bilang. Kalau Jailany, tanya Jailany-nya. Saya tidak pernah menerima apa-apa. (Jadi) saya haris mengatakan apa?" kilahnya.
Taufan juga mengakui pernah mengikuti kunjungan kerja (kunker) Komisi V DPR pada Agustus 2015 di Maluku. Di singgung apakah dirinya siap menjadi tersangka? Taufan kaget. Dia bahkan mengonfirmasi nama wartawan yang menanyakan pertanyaan tersebut.
"Waduh, ngeri bos. Ngeri banget nanya-nya, ngeri banget jawabnya itu. Siapa namanya mas?," tandasnya sebelum memasuki mobil Honda Accord hitam B 88 ATT.
Mata Taufan bahkan beberapa detik menatap tajam si jurnalis. Andi Taufan Tiro sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP (kini dipecat) Damayanti Wisnu Putranti, Jumat 12 Februari.
Dugaan penerimaan Rp8 miliar Andi Taufan Tiro, Rp8,4 miliar anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainduddin, dan miliaran rupiah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahkan wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary diungkapkan Abdul Khoir melalui kuasa hukumnya Haeruddin Massaro, beberapa waktu lalu.
Bahkan dugaan penerimaan itu akan tertuang dalam dakwaan Khoir yang akan disidangkan beberapa hari lagi. Berkas dan tersangka Khoir resmi dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat 11 Maret.
Pilihan:
TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie
(maf)