Sukotjo S Bambang Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Simulator SIM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Saat keluar meninggalkan Gedung KPK, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ini mengaku pasrah atas penahanan dirinya. Akan tetapi, Sukutjo mengaku siap membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus proyek senilai Rp196,8 miliar itu.
Bahkan, dengan lantang Sukotjo juga menyebut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut. "Siap. Saya sudah mengatakan Teddy Rusmawan pelaku utamannya. Tapi kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar hari ini," kata dia.
Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka diantaranya mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Djoko Susilo. Akan tetapi, hukumannya diperberat dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp32 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat kasasi. Djoko kini sudah di eksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara Didik divonis pidana lima tahun penjara denda Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor belum inkracht.
Untuk Sukotjo dan Budi masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
PILIHAN:
Politikus Gerindra Nizar Zahro Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK
Staf Ahli Dewie Limpo Minta Komisi 7% dari Proyek PLTMH
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Saat keluar meninggalkan Gedung KPK, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ini mengaku pasrah atas penahanan dirinya. Akan tetapi, Sukutjo mengaku siap membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus proyek senilai Rp196,8 miliar itu.
Bahkan, dengan lantang Sukotjo juga menyebut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut. "Siap. Saya sudah mengatakan Teddy Rusmawan pelaku utamannya. Tapi kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar hari ini," kata dia.
Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka diantaranya mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Djoko Susilo. Akan tetapi, hukumannya diperberat dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp32 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat kasasi. Djoko kini sudah di eksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara Didik divonis pidana lima tahun penjara denda Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor belum inkracht.
Untuk Sukotjo dan Budi masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
PILIHAN:
Politikus Gerindra Nizar Zahro Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK
Staf Ahli Dewie Limpo Minta Komisi 7% dari Proyek PLTMH
(kri)