Sukotjo S Bambang Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Simulator SIM

Senin, 28 Maret 2016 - 21:43 WIB
Sukotjo S Bambang Resmi...
Sukotjo S Bambang Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Simulator SIM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Saat keluar meninggalkan Gedung KPK, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ini mengaku pasrah atas penahanan dirinya. Akan tetapi, Sukutjo mengaku siap membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus proyek senilai Rp196,8 miliar itu.

Bahkan, dengan lantang Sukotjo juga menyebut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut. "Siap. Saya sudah mengatakan Teddy Rusmawan pelaku utamannya. Tapi kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar hari ini," kata dia.

Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka diantaranya mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Djoko Susilo. Akan tetapi, hukumannya diperberat dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp32 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat kasasi. Djoko kini sudah di eksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara Didik divonis pidana lima tahun penjara denda Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor belum inkracht.

Untuk Sukotjo dan Budi masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

PILIHAN:

Politikus Gerindra Nizar Zahro Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK

Staf Ahli Dewie Limpo Minta Komisi 7% dari Proyek PLTMH
(kri)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
BPOM Terbitkan Izin...
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma
45 menit yang lalu
Karier Letjen Djaka...
Karier Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
53 menit yang lalu
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
2 jam yang lalu
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
3 jam yang lalu
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Beda Dari P. Candrawathi,...
Beda Dari P. Candrawathi, Para Perempuan Tersangkut Kasus Ini Ditahan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved