Staf Ahli Dewie Limpo Minta Komisi 7% dari Proyek PLTMH

Senin, 28 Maret 2016 - 17:29 WIB
Staf Ahli Dewie Limpo Minta Komisi 7% dari Proyek PLTMH
Staf Ahli Dewie Limpo Minta Komisi 7% dari Proyek PLTMH
A A A
JAKARTA - Staf Ahli Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi menyatakan telah meminta jatah komisi kepada pengusaha asal Papua, Setiadi Jusuf, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Irenius Adii dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Saya minta fee untuk proyek pembangunan pembangkit listrik," ungkap Wahyu saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016).

Bambang mengatakan, komisi itu dimintanya untuk mengetahui sejauh mana keseriusan perusahaan kontraktor yang dipimpin Setyadi melaksanakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Lantas, berapa besar komisi yang diminta Wahyu kepada Setiadi? Di awal, angka 10% dari total nilai anggaran telah ditetapkan sebagai jatah komisi. Namun demikian, angka itu turun menjadi 7% setelah ada kompromi antara Wahyu dengan Irenius dan Setyadi.

Dalam kesempatan itu, Wahyu menegaskan dirinya bertindak sendiri saat meminta komisi. Wahyu membantah jika permintaan komisi tersebut disebut terjadi atas sepengetahuan Dewie. "Saya bertindak sendiri," kata Wahyu.

PILIHAN:
Tak Mengerti Insiden Natuna, Oesman Minta Tak Perlu Komentar

Di Persidangan, Dewie Limpo Ngaku Tak Paham Proyek PLMTH
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6477 seconds (0.1#10.140)
pixels