Alasan Utama Pejabat Negara Wajib Laporkan LHKPN

Minggu, 27 Maret 2016 - 17:25 WIB
Alasan Utama Pejabat...
Alasan Utama Pejabat Negara Wajib Laporkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta pejabat negara baik di level eksekutif, legislatif dan yudikatif agar memiliki kesadaran penuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Peneliti Senior Formappi Lucius Karus, selain LHKPN bagian dari sistem akuntablilitas sebagai pejabat negara, alasan utamapelaporan itu adalah pertanggungjawaban kepada publik.

"Sebagai pejabat publik, pejabat negara mendapatkan uang dari negara dalam bentuk gaji dan tunjangan," tutur Lucius saat dihubungi wartawan, Sabtu(27/3/2016).

Menurutnya, seorang pejabat negara memiliki tanggungjawab penuh sebagai pembuat kebijakan dan pengguna anggaran. Maka itu, jika LHKPN tak dilaporkan secara serius, dia khawatir akan terjadi penyimpangan kekuasaan.

Katanya, tak jarang para pejabat dinilai kerap 'kongkalikong' dengan pengusaha atau swasta untuk mengeruk keuntungan. Sehingga, harta para pejabat perlu dibuktikan kepada publik.

"Contoh perilaku pejabat negara yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan keuangan negara sudah terlalu banyak. Kasus korupsi dan gratification terlalu sering terjadi. Juga ada banyak kasus rekening pejabat negara yang sulit dipertanggungjawabkan," tandasnya.

PILIHAN:

JPPR Khawatirkan Soal Penyandang Dana Gelap di Pilkada
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0608 seconds (0.1#10.140)