Publik Harus Awasi Penyandang Dana Peserta Pilkada

Minggu, 27 Maret 2016 - 12:19 WIB
Publik Harus Awasi Penyandang Dana Peserta Pilkada
Publik Harus Awasi Penyandang Dana Peserta Pilkada
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta publik ikut mengawasi dan melaporkan proses pembiayaan dalam Pilkada Serentak 2017, khususnya berkaitan dengan para pihak sebagai penyandang dana.

Menurut Peneliti JPPR Masykurudin Hafidz, keberadaan penyandang dana dari individu maupun perusahaan kerap dikhawatirkan masyarakat karena dianggap ikut memengaruhi calon kepala daerah.

"Niat untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan kepala daerah diawali dengan mendukung pendanaan sejak proses pencalonan dimulai," ujar Masykurudin melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Minggu (27/3/2016).

Pria yang akrab disapa Masykur ini berharap Pilkada Serentak 2015 lalu bisa menjadi landasan dasar masalah dana pilkada. Meski dianggap belum sempurna, penekanan terhadap setiap bakal calon untuk mencatat dana yang masuk dan keluar menjadi hal tepat untuk ditingkatkan.

"Dua hari setelah ditetapkan, pasangan calon tersebut diwajibkan untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)," ungkapnya.

Menurutnya, laporan dana awal kampanye menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dana kampanye pilkada agar terhindar dari penyandang dana gelap.

"Laporan awal dana kampanye dimaksudkan untuk mengakomodasi biaya yang sudah dikeluarkan, menciptakan transparansi dan meminimalisir penyumbang misterius," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0349 seconds (0.1#10.140)