Kontras Minta Kapolri Tindak Anggota Densus Atas Kematian Siyono

Sabtu, 26 Maret 2016 - 17:01 WIB
Kontras Minta Kapolri Tindak Anggota Densus Atas Kematian Siyono
Kontras Minta Kapolri Tindak Anggota Densus Atas Kematian Siyono
A A A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menindak anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang melakukan pelanggaran prosedur terhadap kematian terduga teroris atas nama Siyono asal Klaten, Jawa Tengah.

“Kami mendesak Kapolri lakukan penyidikan, Kapolri harus mengevaluasi kembali apa yang sudah dibuat Densus 88,” kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia di Kantor Kontras Jalan Kramat II, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Terkait kematian Siyono, Kontras telah melakukan investigasi yang menghasilkan di antaranya, saat operasi penangkapan dan penggeledahan Siyono, Densus 88 tidak membawa tembusan surat penangkapan yang menjadi syarat administrasi upaya paksa secara sah secara hukum.

“Densus tidak bawa surat, mereka (Densus) langsung menangkap begitu saja. Lalu membawa sepeda motor dan beberapa majalah tapi lagi-lagi mereka (Densus) tidak bawa surat penyitaan,” ujar Putri Kanesia.

(Baca juga: TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie)

Selain itu, Putri juga mengatakan jika saat Siyono ditangkap Densus 88 atau Polri tidak memberikan informasi terhadap keluarga Siyono dan keluarga tidak tahu untuk apa Siyono ditangkap.

“Keluarga tidak ada yang tahu dia mau dibawa ke mana dan untuk apa, keluarga itu baru dihubungi pertama kali justru waktu Siyono telah meninggal dunia,” tegas Putri Kanesia.

Pilihan:

April, Polri Akan Mutasi Besar-besaran Sejumlah Perwira Tinggi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)