Pemerintah RI Diminta Tegas Sikapi Intimidasi Kapal China
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rofi Munawar mengatakan, China seharusnya mendukung usaha Indonesia yang sedang memerangi illegal fishing atau pencurian ikan.
Negara Tirai Bambu itu bukan justru sebaliknya mengintimidasi kapal pengawas perikanan Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Rofi menanggapi aksi kapal penjaga pantai China di Laut Natuna belum lama ini.
"Ini menunjukkan China telah sering melanggar yuridiksi perairan Indonesia, pemerintah harus lebih tegas mengambil sikap atas hal ini," kata Rofi yang juga Ketua Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) Fraksi PKS ini dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (24/3/2016).
Menurut Anggota Komisi IV Bidang Perikanan dan Kelautan DPR ini, Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dengan adanya undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, maupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk menyampaikan keberatan atas kapal dari Negara China ini. (Baca juga: Soal Insiden Natuna, China Dinilai Tak Hargai Kedaulatan RI)
Menurut dia, pelanggaran China terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS Pasal 19 ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai.
Selain itu, kata dia, kapal China juga telah melanggar Pasal 19 ayat 8 tentang Kegiatan Perikanan di Wilayah Negara Pantai Tanpa Izin. "Sehingga dalam hal ini China telah terbukti secara sengaja melakukan pengawalan terhadap aktivitas pencurian ikan di wilayah hukum Indonesia," ucapnya.
Dia menambahkan, sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritori dan pijakan yuridis sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal China karena melakukan kegiatan illegal fishing.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna, Minggu 20 Maret 2016.
Namun, upaya penegakan hukum itu gagal karena tiba-tiba kapal coastguard China mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.
PILIHAN:
PPP: Terlalu Dini Anggap Deparpolisasi Terjadi
Negara Tirai Bambu itu bukan justru sebaliknya mengintimidasi kapal pengawas perikanan Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Rofi menanggapi aksi kapal penjaga pantai China di Laut Natuna belum lama ini.
"Ini menunjukkan China telah sering melanggar yuridiksi perairan Indonesia, pemerintah harus lebih tegas mengambil sikap atas hal ini," kata Rofi yang juga Ketua Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) Fraksi PKS ini dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (24/3/2016).
Menurut Anggota Komisi IV Bidang Perikanan dan Kelautan DPR ini, Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dengan adanya undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, maupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk menyampaikan keberatan atas kapal dari Negara China ini. (Baca juga: Soal Insiden Natuna, China Dinilai Tak Hargai Kedaulatan RI)
Menurut dia, pelanggaran China terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS Pasal 19 ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai.
Selain itu, kata dia, kapal China juga telah melanggar Pasal 19 ayat 8 tentang Kegiatan Perikanan di Wilayah Negara Pantai Tanpa Izin. "Sehingga dalam hal ini China telah terbukti secara sengaja melakukan pengawalan terhadap aktivitas pencurian ikan di wilayah hukum Indonesia," ucapnya.
Dia menambahkan, sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritori dan pijakan yuridis sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal China karena melakukan kegiatan illegal fishing.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna, Minggu 20 Maret 2016.
Namun, upaya penegakan hukum itu gagal karena tiba-tiba kapal coastguard China mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.
PILIHAN:
PPP: Terlalu Dini Anggap Deparpolisasi Terjadi
(dam)