Menpan RB dan KPK Siap Tertibkan Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Jum'at, 18 Maret 2016 - 20:50 WIB
Menpan RB dan KPK Siap...
Menpan RB dan KPK Siap Tertibkan Pejabat Belum Serahkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berinisiatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menertibkan pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Tidak adanya kewenangan KPK untuk menerapkan sanksi kepada pejabat yang tidak taat menyerahkan LHKPN, membuat KPK nampak tidak berdaya.

Maka ketika Menteri Yuddy datang menawarkan pembuatan surat edaran atau PP untuk memaksa pejabat mengisi LHKPN, KPK menyambut baik dan terbuka.

Surat edaran atau PP tersebut, kata Yuddy, nantinya berisi peringatan kepada pejabat yang abai. Salah satu sanksi dalam peraturan itu adalah penghentian tunjangan kerja dan penundaan kenaikan jabatan.

"Ekstrimnya mencopot jabatannya," kata Yuddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Untuk memudahkan koordinasi, Yuddy meminta data pejabat yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Selanjutnya kapan tepatnya peraturan itu diterbitkan, Yuddy menyerahkan kepada KPK.

"Kalau KPK minta satu bulan ya satu bulan, dua bulan ya dua bulan, asal jangan 1 x 24 jam," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai sanksi tersebut akan efektif untuk mendorong para penyelenggara lebih tertib melaporkan kekayaannya.

Selama ini kata Alexander, belum ada sanksi administrasi dengan peraturan pemerintah. Meski demikian, ada beberapa lembaga atau pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan peraturan.

"Masing-masing instansi akan kita dorong membuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi," tandas Alex.

Pilihan:

Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)