Menpan RB dan KPK Siap Tertibkan Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Jum'at, 18 Maret 2016 - 20:50 WIB
Menpan RB dan KPK Siap...
Menpan RB dan KPK Siap Tertibkan Pejabat Belum Serahkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berinisiatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menertibkan pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Tidak adanya kewenangan KPK untuk menerapkan sanksi kepada pejabat yang tidak taat menyerahkan LHKPN, membuat KPK nampak tidak berdaya.

Maka ketika Menteri Yuddy datang menawarkan pembuatan surat edaran atau PP untuk memaksa pejabat mengisi LHKPN, KPK menyambut baik dan terbuka.

Surat edaran atau PP tersebut, kata Yuddy, nantinya berisi peringatan kepada pejabat yang abai. Salah satu sanksi dalam peraturan itu adalah penghentian tunjangan kerja dan penundaan kenaikan jabatan.

"Ekstrimnya mencopot jabatannya," kata Yuddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Untuk memudahkan koordinasi, Yuddy meminta data pejabat yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Selanjutnya kapan tepatnya peraturan itu diterbitkan, Yuddy menyerahkan kepada KPK.

"Kalau KPK minta satu bulan ya satu bulan, dua bulan ya dua bulan, asal jangan 1 x 24 jam," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai sanksi tersebut akan efektif untuk mendorong para penyelenggara lebih tertib melaporkan kekayaannya.

Selama ini kata Alexander, belum ada sanksi administrasi dengan peraturan pemerintah. Meski demikian, ada beberapa lembaga atau pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan peraturan.

"Masing-masing instansi akan kita dorong membuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi," tandas Alex.

Pilihan:

Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
(maf)
Berita Terkait
Usai Diperiksa KPK 10...
Usai Diperiksa KPK 10 Jam, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Pegang Erat Tangan Sang Istri
Klarifikasi LHKPN, Kepala...
Klarifikasi LHKPN, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harhasaputra Bareng Istri Datangi KPK
Klarifikasi LHKPN, Wagub...
Klarifikasi LHKPN, Wagub Lampung Tiba di KPK
Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Punya Utang Rp9 Miliar,...
Punya Utang Rp9 Miliar, LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Masuk Kategori Outliers
Banyak Pejabat Negara...
Banyak Pejabat Negara Sembunyikan Harta, LHKPN Tak Akurat
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved