Tunda Eksekusi Mati, Jaksa Agung Bantah Ada Intervensi
Jum'at, 18 Maret 2016 - 20:01 WIB
Tunda Eksekusi Mati, Jaksa Agung Bantah Ada Intervensi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan alasan tertundanya eksekusi pidana mati tahap ketiga, terhadap kasus narkoba yang juga melibatkan warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, karena waktu pelaksanaan yang bertepatan dengan musim hujan.
“Musim hujan, jadi agak sulit. Saya juga tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan, hanya tinggal tunggu waktu saja,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Alasan tersebut terlontar karena ada yang menyebutkan, jika penundaan eksekusi mati tahap ketiga kasus narkoba karena adanya intervensi negara asing.
“Tidak ada, itu penegakan hukum kita, kita akan tegakkan hukum di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati,” tegas Prasetyo.
Kejagung sebelumya menargetkan pelaksanaan eksekusi terhadap 14 terpidana mati pada tahun ini. Target Kejagung tersebut telah disampaikan oleh Prasetyo saat menyampaikan rancangan anggaran Kejagung 2016 di hadapan Komisi III DPR RI akhir tahun lalu.
Anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada 2016 adalah Rp307,6 miliar. Dana pelaksanaan eksekusi mati masuk ke dalam pagu anggaran tersebut.
Pilihan:
Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
“Musim hujan, jadi agak sulit. Saya juga tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan, hanya tinggal tunggu waktu saja,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Alasan tersebut terlontar karena ada yang menyebutkan, jika penundaan eksekusi mati tahap ketiga kasus narkoba karena adanya intervensi negara asing.
“Tidak ada, itu penegakan hukum kita, kita akan tegakkan hukum di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati,” tegas Prasetyo.
Kejagung sebelumya menargetkan pelaksanaan eksekusi terhadap 14 terpidana mati pada tahun ini. Target Kejagung tersebut telah disampaikan oleh Prasetyo saat menyampaikan rancangan anggaran Kejagung 2016 di hadapan Komisi III DPR RI akhir tahun lalu.
Anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada 2016 adalah Rp307,6 miliar. Dana pelaksanaan eksekusi mati masuk ke dalam pagu anggaran tersebut.
Pilihan:
Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
(maf)