Alvin Lie Dinilai Langgar Etika Beberkan Dugaan Maladministrasi

Jum'at, 18 Maret 2016 - 13:44 WIB
Alvin Lie Dinilai Langgar Etika Beberkan Dugaan Maladministrasi
Alvin Lie Dinilai Langgar Etika Beberkan Dugaan Maladministrasi
A A A
JAKARTA - ‎Komisioner Ombudsman Alvin Lie Ling Piao‎ dinilai telah melanggar etika karena membeberkan ke publik tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan pejabat Kantor Staf Kepresidenan berinisial AB.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel berpendapat, ‎Alvin Lie tidak patut melakukan hal itu. "Suatu pelanggaran kode etik sebagai pejabat Ombudsman," ujar Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat (18/3/2016).

Menurut dia, Ombudsman seharusnya justru menindaklanjuti laporan perusahaan bidang logam PT XY dan memanggil Pemerintah Kabupaten Tangerang atas kinerja pelayanan publik yang buruk terkait perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal).

‎Dia justru berpendapat, bahwa tindakan yang dilakukan staf dari Kantor Staf Kepresidenan itu sudah benar. Sebab, AB mendapatkan laporan dari investor yang ingin menanamkan investasi, lalu dipersulit perizinannya selama tiga tahun oleh Pemkab Kabupaten.

"Lalu membantu untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dijamin konstitusi kepada Ombudsman, sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya.

PILIHAN:

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Lingkungan Istana Kepresidenan

Jokowi Akan Gelar Ratas Bahas Nasib Wisma Atlet Hambalang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4907 seconds (0.1#10.140)