KPK Bisa Tindak Pejabat Malas Lapor Harta Kekayaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan tentang sanksi bagi pejabat yang malas melaporkan harta kekayaannya.
Lembaga pemberantasan korupsi tersebut dinilai bisa langsung menindak para pejabat yang malas menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu.
"KPK bisa langsung menindak pejabat membandel yang masih belum membuat LHKPN," kata Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Sya'roni kepada Sindonews, Kamis 17 Maret 2016 malam.
Menurut dia, menyerahkan LHKPN sudah menjadi kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Karena sifatnya sudah kewajiban maka KPK tidak perlu lagi mengusulkan sanksi kepada pemerintah atau membuat seruan moralitas agar pejabat yang tidak melaporkan LKHPN tidak dipilih lagi dalam kontestasi politik," tutur Sya'roni. (Baca juga: KPK Usulkan Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN Dikenakan Sanksi)
Dia mengatakan, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Menurut dia, melaporkan kekayaan merupakan konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya.
Dia berpendapat KPK bisa mengambil langkah preventif dan persuasif dalam menindak para pejabat yang malas melaporkan LHKPN.
Langkah preventif dapat dilakukan dengan cara melayangkan surat peringatan kepada pejabat yang bersangkutan.
"Bila masih membandel, KPK bisa mempublikasikan nama-nama pejabat tersebut. Jika masih tidak diindahkan, KPK bisa mengambil langkah persuasif melakukan penindakan sesuai amanat undang-undang," tuturnya.
Dia mengigatkan KPK untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam menindak pejabat yang enggan menyerahkan LHKPN. (Baca juga: MKD Surati KPK Minta Nama Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayangan)
Selama ini ada kesan KPK hanya menyorot anggota legislatif saja yang malas melaporkan LKHPN. "Padahal banyak pejabat eksekutif dan yudikatif yang juga belum melaporkan LKHPN," katanya.
PILIHAN:
Polri Butuh Banyak Ahli Pidana Lingkungan
Lembaga pemberantasan korupsi tersebut dinilai bisa langsung menindak para pejabat yang malas menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu.
"KPK bisa langsung menindak pejabat membandel yang masih belum membuat LHKPN," kata Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Sya'roni kepada Sindonews, Kamis 17 Maret 2016 malam.
Menurut dia, menyerahkan LHKPN sudah menjadi kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Karena sifatnya sudah kewajiban maka KPK tidak perlu lagi mengusulkan sanksi kepada pemerintah atau membuat seruan moralitas agar pejabat yang tidak melaporkan LKHPN tidak dipilih lagi dalam kontestasi politik," tutur Sya'roni. (Baca juga: KPK Usulkan Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN Dikenakan Sanksi)
Dia mengatakan, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Menurut dia, melaporkan kekayaan merupakan konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya.
Dia berpendapat KPK bisa mengambil langkah preventif dan persuasif dalam menindak para pejabat yang malas melaporkan LHKPN.
Langkah preventif dapat dilakukan dengan cara melayangkan surat peringatan kepada pejabat yang bersangkutan.
"Bila masih membandel, KPK bisa mempublikasikan nama-nama pejabat tersebut. Jika masih tidak diindahkan, KPK bisa mengambil langkah persuasif melakukan penindakan sesuai amanat undang-undang," tuturnya.
Dia mengigatkan KPK untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam menindak pejabat yang enggan menyerahkan LHKPN. (Baca juga: MKD Surati KPK Minta Nama Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayangan)
Selama ini ada kesan KPK hanya menyorot anggota legislatif saja yang malas melaporkan LKHPN. "Padahal banyak pejabat eksekutif dan yudikatif yang juga belum melaporkan LKHPN," katanya.
PILIHAN:
Polri Butuh Banyak Ahli Pidana Lingkungan
(dam)