DPR Loloskan Enam RUU dalam Tiga Bulan

Jum'at, 18 Maret 2016 - 01:43 WIB
DPR Loloskan Enam RUU...
DPR Loloskan Enam RUU dalam Tiga Bulan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menunjukan kinerjanya dalam bidang legislasi atau penyusunan perundang-undangan.

Melalui pemotongan waktu reses dan pengurangan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, selama tiga bulan DPR telah menghasilkan enam rancangan undang-undang (RUU) yang telah disahkan sampai dengan penutupan masa sidang ke-III tahun 2015-2016.

Enam RUU itu, yakni empat berasal dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yaitu UU Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), UU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan), UU Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), UU Penyandang Disabilitas.

Dua RUU Kumulatif Terbukam yakni UU Kerja Sama Aktifitas Bidang Pertahanan antara Republik Indonesia-Jerman, dan UU Kerja Sama Aktifitas Bidang Pertahanan antara Republik Indonesia-Tiongkok.

"Kami informasikan pula sebanyak 14 RUU sampai saat ini masih dalam proses pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Sementara 10 RUU alam tahap penyusunan oleh DPR," papar Ketua DPR Ade Komarudin saat rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 17 Maret 2016.

Menurut Ade, DPR dan pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi Prioritas Tahun 2016. Kesepakatan bersama ini dilakukan dalam Rapat Konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi Fraksi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Komisi I, Pimpinan Komisi III, dan Pimpinan Komisi XI tanggal 22 Februari 2016.

"Untuk itu pimpinan DPR mengingatkan kepada seluruh Anggota DPR, agar dapat mematuhi ketentuan kehadiran secara fisik, baik dalam rapat-rapat Alat Kelengkapan DPR maupun dalam Rapat Paripurna DPR," kata politikus Partai Golkar itu.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengharapkan DPR tahun ini bisa lebih produktif karena segala hal yang berkaitan untuk pemenuhan fungsi legislasi sudah ditaati oleh DPR, mulai dari pengurangan waktu reses menjadi 19 hari dan pembatasan kunker luar negeri.

"Insya Allah karena segala sesuatu sudah dipersiapkan hari legislasi betul-betul sudah ditaati," kata Agus.

Agus menjelaskan, hari Rabu dan Kamis menjadi hari legislasi. Apabila Komisi tidak memiliki jadwal rapat pengawasan dengan kementerian atau lembaga tertentu maka akan digunakan semaksimal mungkin untuk mengerjakan legislasi.

"Sehingga kita lebih fokus hari legislasi," ujarnya.


PILIHAN:

Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Ali Bilang Belanda Masih Jauh
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0666 seconds (0.1#10.140)