Rekomendasi DPR soal Mobile 8: Kejagung Harus Profesional

Kamis, 17 Maret 2016 - 16:48 WIB
Rekomendasi DPR soal Mobile 8: Kejagung Harus Profesional
Rekomendasi DPR soal Mobile 8: Kejagung Harus Profesional
A A A
JAKARTA - Panitia kerja (Panja) penegakan hukum kasus restitusi pajak PT Mobile 8 ‎Telecom Tbk oleh Komisi III DPR mengeluarkan enam rekomendasi. Rekomendasi itu disepakati setelah mendengar dan meneliti seluruh data, informasi, dan masukan yang telah diperoleh‎ selama ini.

Pertama, Panja menilai bahwa permasalahan kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom Tbk merupakan permasalahan yang masuk dalam ruang lingkup perpajakan atau bersifat Administrative Penal Law.

"Maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Kedua, mengingat poin pertama itu, maka kejaksaan perlu menunggu terlebih dahulu hasil penanganan oleh penyidik tindak pidana di bidang Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ketiga, penyidik kejaksaan sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik tindak pidana di bidang perpajakan Ditjen Pajak, sambil menunggu hasil audit BPK terhadap ada tidaknya kerugian negara.

"Keempat, terkait dengan pencekalan kepada pihak yang merasa dirugikan disarankan untuk menggunakan hak hukumnya," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Kelima, Panja meminta kepada institusi kejaksaan dan Ditjen Pajak agar dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) penegakan hukum untuk selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersikap profesional dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Keenam, terkait dengan SMS yang mengatasnamakan saudara Hary Tanoesoedibjo (HT) yang ditujukan kepada kejaksaan seperti disampaikan oleh Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI tanggal 19 Januari 2016, Panja berpandangan bahwa SMS itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana," pungkasnya.

PILIHAN:
DPR: Ditjen Pajak Tetap Nyatakan Mobile 8 Tak Merugikan Negara

Absen Sidang Gugatan PPP, Pemerintah Abaikan Penegakan Hukum
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6267 seconds (0.1#10.140)