Rekomendasi DPR soal Mobile 8: Kejagung Harus Profesional

Kamis, 17 Maret 2016 - 16:48 WIB
Rekomendasi DPR soal...
Rekomendasi DPR soal Mobile 8: Kejagung Harus Profesional
A A A
JAKARTA - Panitia kerja (Panja) penegakan hukum kasus restitusi pajak PT Mobile 8 ‎Telecom Tbk oleh Komisi III DPR mengeluarkan enam rekomendasi. Rekomendasi itu disepakati setelah mendengar dan meneliti seluruh data, informasi, dan masukan yang telah diperoleh‎ selama ini.

Pertama, Panja menilai bahwa permasalahan kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom Tbk merupakan permasalahan yang masuk dalam ruang lingkup perpajakan atau bersifat Administrative Penal Law.

"Maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Kedua, mengingat poin pertama itu, maka kejaksaan perlu menunggu terlebih dahulu hasil penanganan oleh penyidik tindak pidana di bidang Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ketiga, penyidik kejaksaan sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik tindak pidana di bidang perpajakan Ditjen Pajak, sambil menunggu hasil audit BPK terhadap ada tidaknya kerugian negara.

"Keempat, terkait dengan pencekalan kepada pihak yang merasa dirugikan disarankan untuk menggunakan hak hukumnya," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Kelima, Panja meminta kepada institusi kejaksaan dan Ditjen Pajak agar dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) penegakan hukum untuk selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersikap profesional dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Keenam, terkait dengan SMS yang mengatasnamakan saudara Hary Tanoesoedibjo (HT) yang ditujukan kepada kejaksaan seperti disampaikan oleh Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI tanggal 19 Januari 2016, Panja berpandangan bahwa SMS itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana," pungkasnya.

PILIHAN:
DPR: Ditjen Pajak Tetap Nyatakan Mobile 8 Tak Merugikan Negara

Absen Sidang Gugatan PPP, Pemerintah Abaikan Penegakan Hukum
(kri)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved