DPR: Ditjen Pajak Tetap Nyatakan Mobile 8 Tak Merugikan Negara

Kamis, 17 Maret 2016 - 16:03 WIB
DPR: Ditjen Pajak Tetap...
DPR: Ditjen Pajak Tetap Nyatakan Mobile 8 Tak Merugikan Negara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap berpegangan pada prinsip awal masing-masing dalam perkara Mobile 8.

Korps Adhyaksa mengklaim bahwa ada kerugian negara dalam perkara Mobile 8. Sementara Ditjen Pajak sebaliknya, menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara itu. Hal itu demikian merupakan kesimpulan rapat panitia kerja (Panja) penegakan hukum Komisi III DPR bersama Kejagung dan Ditjen Pajak.

"Perbedaan selalu ada, cara pandang kejaksaan menganggap bahwa Mobile 8 itu ada kongkalikong yang sifatnya ada kerugian negara. Sebaliknya, Ditjen Pajak melihat bahwa itu tidak terjadi kerugian negara dari aspek perpajakan, nah itu lah kesimpulan rapat hari ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa‎ usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

‎Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, Direktorat Jenderal Pajak diwakili oleh Direktur Keberatan Banding‎ Dadang Suwarna dan Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan.

Adapun Kejagung diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus Yulianto. Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

PILIHAN:
Absen Sidang Gugatan PPP, Pemerintah Abaikan Penegakan Hukum

Usai Dimintai Keterangan DPR, Jaksa Yulianto Bungkam
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6305 seconds (0.1#10.140)