Absen Sidang Gugatan PPP, Pemerintah Abaikan Penegakan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik IndoStrategi Pangi Syarwi Chaniago menyesalkan tindakan pemerintah yang 'absen' pada sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan DPP PPP kubu Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Ketidakhadiran pemerintah pada saat gugutan kubu Djan Faridz menunjukkan bahwa pemerintah tidak punya itikad baik," ujar Pangi saat dihubungi Sindonews, Kamis (17/3/2016).
Menurut Pangi, ketidakhadiran pemerintah di sidang gugatan tersebut menandakan pemerintah tidak tunduk pada penegakan hukum dan keadilan, melainkan tunduk pada kehendak kekuasaan. "Mestinya putusan MA (Mahkamah Agung) juga harus dihormati," ucapnya.
Pangi percaya gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz bukan tanpa sebab. Menurutnya, alasan kubu Djan dianggap tepat lantaran, pengesahan hasil Muktamar Bandung oleh pemerintah dianggap perbuatan melawan hukum, serta dianggap bagian dari intervensi pemerintah.
"Akibat intervensi pemerintah, menyebabkan ada kerugian dari salah satu kubu yang pada akhirnya juga melakukan gugutan ganti rugi material kepada pemerintah," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat ditunda hakim lantaran para tergugat yakni pemerintah tidak hadir dalam persidangan.
Dalam gugatannya, penggugat menilai pengesahan PPP hasil Muktamar Bandung dianggap melawan hukum. Pemerintah dalam hal ini digugat sebesar Rp1 triliun.
PILIHAN:
Usai Dimintai Keterangan DPR, Jaksa Yulianto Bungkam
Romi Nilai Gugatan Kubu Djan Faridz Perkeruh Rencana Islah PPP
"Ketidakhadiran pemerintah pada saat gugutan kubu Djan Faridz menunjukkan bahwa pemerintah tidak punya itikad baik," ujar Pangi saat dihubungi Sindonews, Kamis (17/3/2016).
Menurut Pangi, ketidakhadiran pemerintah di sidang gugatan tersebut menandakan pemerintah tidak tunduk pada penegakan hukum dan keadilan, melainkan tunduk pada kehendak kekuasaan. "Mestinya putusan MA (Mahkamah Agung) juga harus dihormati," ucapnya.
Pangi percaya gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz bukan tanpa sebab. Menurutnya, alasan kubu Djan dianggap tepat lantaran, pengesahan hasil Muktamar Bandung oleh pemerintah dianggap perbuatan melawan hukum, serta dianggap bagian dari intervensi pemerintah.
"Akibat intervensi pemerintah, menyebabkan ada kerugian dari salah satu kubu yang pada akhirnya juga melakukan gugutan ganti rugi material kepada pemerintah," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat ditunda hakim lantaran para tergugat yakni pemerintah tidak hadir dalam persidangan.
Dalam gugatannya, penggugat menilai pengesahan PPP hasil Muktamar Bandung dianggap melawan hukum. Pemerintah dalam hal ini digugat sebesar Rp1 triliun.
PILIHAN:
Usai Dimintai Keterangan DPR, Jaksa Yulianto Bungkam
Romi Nilai Gugatan Kubu Djan Faridz Perkeruh Rencana Islah PPP
(kri)