Kasus Dugaan Suap di Kementerian PUPR, KPK Periksa Sekjen DPR
Kamis, 17 Maret 2016 - 14:06 WIB
Kasus Dugaan Suap di Kementerian PUPR, KPK Periksa Sekjen DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam menindaklanjuti kasus ini, KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti dan sejumlah anggota DPR lainnya.
"Dia (Sekjen DPR) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (anggota DPR Budi Supriyanto)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Selain Sekjen DPR, penyidik KPK juga akan memeriksa dua Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di Komisi V, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois serta Anggota Komisi V dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro.
"Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," ucap Yuyuk.
Terkait kasus ini, Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Berdasarkan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat proyek di Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dolar Singapura. Oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti dan sejumlah anggota DPR lainnya.
"Dia (Sekjen DPR) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (anggota DPR Budi Supriyanto)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Selain Sekjen DPR, penyidik KPK juga akan memeriksa dua Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di Komisi V, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois serta Anggota Komisi V dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro.
"Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," ucap Yuyuk.
Terkait kasus ini, Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Berdasarkan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat proyek di Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dolar Singapura. Oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
(maf)