KPK Kembali Periksa Petinggi Pelindo II Terkait RJ Lino

Kamis, 17 Maret 2016 - 11:46 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Petinggi Pelindo II Terkait RJ Lino
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Personalia dan Umum PT Pelindo II Mulyono untuk tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino) atas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

"Mulyono akan diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino," jelas Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2016).

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II. Kemarin, KPK memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) dan Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Haryadi Budi Kuncoro.

Seperti diketahui, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan QCC) kepada suatu perusahaan.

Atas perbuatannya tersebut, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Pengganti Puan Maharani di DPR Dilantik Hari ini

Komnas HAM Dorong Obama Buka Dokumen Terkait Peristiwa 1965
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)