Gratifikasi dan Modus Sakit Politikus Golkar Berujung Jeruji

Rabu, 16 Maret 2016 - 08:38 WIB
Gratifikasi dan Modus...
Gratifikasi dan Modus Sakit Politikus Golkar Berujung Jeruji
A A A
JAKARTA - Ada-ada saja ulah para pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang berupaya memengaruhi saksi, ada juga yang memindahkan dan memusnahkan dokumen barang bukti, sering kali mengaku lupa, hingga berpura-pura sakit. Contoh-contoh itu paling tidak terungkap saat proses penyidikan KPK sampai terbuka dengan gamblang di persidangan.

Teranyar, KPK mengendus aksi pura-pura sakit Anggota Komisi V DPR yang sudah dirotasikan ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Supriyanto merupakan tersangka penerima suap SGD305.000 dari tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Suap dimaksudkan untuk pemulusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Maluku. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Supriyanto diteken pimpinan KPK pada Senin 29 Februari 2016.

Dalam perkara suap ini, KPK sudah menangkap dan menahan tersangka Abdul Khoir dan tiga penerima suap lain, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini (agen asuransi PT Allianz Insurance Life).

Ketiga tersangka penerima ini menangguk suap masing-masing SGD33.000. Khoir, Damayanti, Julia, dan Dessy ditangkap saat operasi tangkap tangan pada Rabu 13 Januari 2015 malam.

Pada Kamis 10 Maret 2016, Supriyanto mangkir dengan alasan sakit dengan surat bodong, sedangkan pada Senin 14 Maret 2016 Supriyanto juga tak hadir tanpa keterangan. Cerita modus sakit Supriyanto pada Kamis lalu dimulai dengan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang yang diserahkan pengacaranya ke penyidik pada Kamis itu.

Dalam surat tersebut, tak tertera diagnosis dokter atas penyakit Supriyanto, kecuali penjelasan bahwa tersangka butuh waktu istirahat selama tiga hari. Merasa ada kejanggalan, penyidik mengonfirmasi kepada pihak RS Roemani Muhammadiyah Semarang.

Penyidik memperoleh penjelasan bahwa tak ada analisis sakit yang diberikan dokter untuk Supriyanto. Setelah melayangkan panggilan kedua, penyidik juga mengonfirmasi ke dokter yang memberikan surat sakit kepada tersangka Supriyanto.

Akibat dua kali mangkir pada Kamis dan Senin lalu saat dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka, penyidik KPK langsung melakukan pemanggilan ketiga disertai jemput paksa terhadap Supriyanto di Semarang, Jawa Tengah.

"Kemarin (Senin) sore penyidik bersama dokter KPK ke semarang, dilakukan jemput paksa terhadap BSU di RS Roemani Muhammadiyah Semarang. Tim KPK bertemu tim dokter di rumah sakit dan dinyatakan BSU fit to travel. Penyidik memutuskan membawa tersangka BSU hari ini (Selasa) sekitar jam 1, sampai di sini (KPK) jam 4 sore. Dia dalam kondisi sehat sesuai keterangan dokter. Dia memang ada penyakit, tapi dia dinyatakan sehat oleh dokter untuk bisa dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Budi Supriyanto tiba di Gedung KPK dengan dikawal ketat tim penyidik KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Politikus dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X ini terlihat mengenakan jaket kulit berwarna hitam. Saat digelandang turun dari mobil operasional KPK, Supriyanto tak berkomentar apapun soal penjemputan paksa dan kasus yang menjeratnya. Raut wajah Supriyanto terlihat muram dan cemberut.

Berikutnya, tutur Yuyuk Andriati, Supriyanto langsung diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu penyidik memutuskan untuk menahan Supriyanto.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016, pada hari ini (kemarin) penyidik melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka BSU (anggota Komisi V DPR RI periode 2014–2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka di Gedung KPK," tegas Yuyuk.

Yuyuk belum bisa memastikan apakah perbuatan Supriyanto bisa digolongkan menghalangi atau menghambat proses persidangan sesuai yang tercantum dalam Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk saat ini, simpulan yang ada adalah tersangka Supriyanto kooperatif. Yang pasti, ujar Yuyuk, dalam pemeriksaan penyidik menanyakan kenapa dia dua kali mangkir sebab ternyata tidak ada diagnosa sakit dari dokter.

Saat pemeriksaan, Supriyanto juga dikonformasi soal perkara suap dan dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR termasuk empat anggota Komisi DPR dari Fraksi PKB. Keempatnya yakni Anggota Komisi V Fraksi PKB Musa Zainuddin, Anggota Komisi VIII sekaligus mantan Anggota Komisi V Fraksi PKB Fathan Subechi, Anggota Komisi V Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois, Anggota Komisi V Fraksi PKB Mohammad Toha.
"Itu termasuk yang dikonfirmasi oleh penyidik kepada tersangka BSU," beber Yuyuk.

Dia melanjutkan, Selasa ini penyidik juga memeriksa lima saksi untuk tersangka Supriyanto. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjodjono, Kasi Pelaksanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Maluku-Maluku Utara Moh Iqbal Tamher, Komisaris PT WTU Jayadi Windu Arminta, tenaga ahli Komisi V Suratin, dan agen asuransi PT Allians Insurance Life Julia Prasetyarini.

"Sekjen PUPR diperiksa terkait perjalanan dan mekanisme proyek sesuai tupoksinya di Kementerian PUPR," tandas Yuyuk.

Empat jam berselang atau pukul 20.16 WIB, Budi Supriyanto muncul di ruang steril dengan mengenakan rompi tahanan KPK orange bergaris hitam. Petugas dan pengawal tahanan (waltah) mengapit si tersangka. Raut wajah Supriyanto tanpa ekspresi. Sesekali dia menunduk.

Mantan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini tak mau menjawab saat dikonfirmasi soal penahanan, dugaan keterlibatan sejumlah koleganya di Komisi V, alasan dirinya berpura-pura sakit. Supriyanto tampak pasrah saat digiring masuk ke mobil tahanan. "Nanti aja, nanti," kata Supriyanto singkat.

Sebelum penetapannya menjadi tersangka, penjemputan paksa, dan penahanan, Supriyanto sudah melakukan upaya mengaburkan dugaan penerimaan suap SGD305.000 dengan melaporkannya sebagai penerimaan gratifikasi ke Direktorat Gratifkasi KPK. Laporan tersebut disampaikan pengacara Supriyanto berinisial IG pada Senin 1 Februari 2016. Tapi KPK tak mau kecele.

Setelah dikaji, Direktorat Gratifikasi memutuskan laporan tersebut ditolak. Musababnya, uang itu terkait dengan kasus dugaan suap Abdul Khoir dkk yang ditangani KPK. "Uang kemudian tersebut disita penyidik KPK pada tanggal 10 Februari 2016," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada KORAN SINDO, Selasa 1 Maret 2016.

Atas perbuatannya, Budi Supriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Jauh sebelum ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah ruang kerja Supriyanto, Damayanti, dan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Gedung Nusantara I DPR pada Jumat 15 Januri 2016. KPK juga sudah melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Supriyanto bersama pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Asenk alias Tan Frenky Tanaya untuk enam bulan ke depan sejak Rabu (20/1/2016).

Supriyanto pun sudah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir. Usai menjalani pemeriksaan Rabu 27 Januari 2016, dia membantah menerima suap. "Pemeriksaan tadi terkait apa yang saya tahu. Saya sudah jelaskan. Tidak, tidak ada (terima uang)," tandasnya.

Ihwal uang suap SGD305.000 untuk Supriyanto pernah diungkap Syafri Nur selaku kuasa hukum Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Syafri membeberkan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya ada dua nama anggota DPR yakni Damayanti dan Supriyanto yang menerima suap dari Khoir.

"Dari jumlah itu (SGD404.000) diserahkan mba Julia sekitar SGD305.000 kepada Pak Budi Suprianto. Penyerahan itu dilakukan oleh mba Julia. Waktu penyerahan Mbak Dessy nggak ikut, tapi pada saat menerima memang ikut bersama- sama. Transaksi ini semata mata hanya membantu atau dimintai pertolongan, yang pelaksanaannya didasarkan pada instruksi ibu Damayanti," tegas Syafri awal Maret lalu.

Apapun modus Budi Supriyanto guna mengelabui KPK hingga Selasa 15 Maret 2016, tetap saja tak bisa menghindarkannya dari sabetan "pisau" penyidikan KPK. Kini dia harus mendekam di dalam jeruji besi akibat perbuatannya.

PILIHAN:
Hanura Kritik Wacana Ani Yudhoyono Maju Pilpres 2019

Pilpres 2019, Jokowi Diperingatkan Hati-hati Hadapi Ani Yudhoyono
(kri)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved