Gatot Terima Putusan Hakim, Evy Sempat Teteskan Air Mata
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap yang menjeratnya.
"Saya beserta istri meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dan seluruh masyarakat Indonesia, saya menerima putusan ini," kata Gatot dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Mendengar pernyataan Gatot, sejumlah pengunjung yang diketahui pendukung Gatot dan Evy sempat mengucapkan takbir. "Allahu Akbar," teriak pengunjung.
Berbeda dari Gatot yang terlihat tegar, istrinya Evy Susanti terlihat meneteskan air mata setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim. "Saya terima putusan ini," ucap Evy sambil terbata-bata.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap pasangan suami-istri tersebut.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Gatot, sementara Evy divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya terbukti dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Gatot dan Evy juga didakwa memberi suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang juga Anggota Komisi III DPR periode 2014-2019.
Uang suap diberikan dengan harapan, Rio Capella menggunakan jabatannya baik sebagai Sekjen Nasdem serta anggota dewan untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku mitra kerja Komisi III dan memfasilitasi islah.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Saya beserta istri meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dan seluruh masyarakat Indonesia, saya menerima putusan ini," kata Gatot dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Mendengar pernyataan Gatot, sejumlah pengunjung yang diketahui pendukung Gatot dan Evy sempat mengucapkan takbir. "Allahu Akbar," teriak pengunjung.
Berbeda dari Gatot yang terlihat tegar, istrinya Evy Susanti terlihat meneteskan air mata setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim. "Saya terima putusan ini," ucap Evy sambil terbata-bata.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap pasangan suami-istri tersebut.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Gatot, sementara Evy divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya terbukti dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Gatot dan Evy juga didakwa memberi suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang juga Anggota Komisi III DPR periode 2014-2019.
Uang suap diberikan dengan harapan, Rio Capella menggunakan jabatannya baik sebagai Sekjen Nasdem serta anggota dewan untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku mitra kerja Komisi III dan memfasilitasi islah.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)