Menpan RB Sebut Perubahan BNN Setingkat Menteri Urusan Presiden

Senin, 14 Maret 2016 - 15:57 WIB
Menpan RB Sebut Perubahan BNN Setingkat Menteri Urusan Presiden
Menpan RB Sebut Perubahan BNN Setingkat Menteri Urusan Presiden
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi mengatakan, kewenangan perubahan status Badan Narkotika Nasional (BNN) setara kementerian ada di tangan presiden.

"(Perubahan status) itu bukan (urusan) menteri. Itu (urusan) presiden," jelas Yuddy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Menurut Menteri Yuddy, jika presiden menyetujui perubahan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menjalankan perintah presiden untuk menyiapkan perubahan Peraturan Presiden (Perpres).

"Sejauh ini belum (ada Perpres-nya). Kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Prepres terhadap BNN," ujarnya.

Yuddy berharap, BNN tetap maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai tupoksi berdasarkan anggaran yang tersedia, serta maksimal dalam menjalin koordinasi dengan lembaga atau instansi lainnya.

"Kalau soal kelembagaan itu sepenuhnya kewenangan presiden. Jadi kalau presiden menilai perlu ditingkatkan setingkat menteri ya tinggal kami sampaikan perubahan Prepres-nya," tandas Menteri Yuddy.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6121 seconds (0.1#10.140)