Tujuh Poin Permintaan Menkominfo Terkait Revisi UU ITE

Senin, 14 Maret 2016 - 15:16 WIB
Tujuh Poin Permintaan...
Tujuh Poin Permintaan Menkominfo Terkait Revisi UU ITE
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Rapat tersebut membahas mengenai revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rapat tersebut, Menteri Rudi mengusulkan tujuh poin revisi UU ITE. Pertama menghapus tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan harus diatur dalam Undang-undang (UU).

Kedua lanjutnya, menurunkan hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.

"Poin ketiga, penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga kategori pencemaran nama baik terukur," kata Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Kemudian pemerintah sambung Rudi, mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan, sehingga korban yang mengadukan. Kelima, mengubah ketentuan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana.

"Poin keenam, mengubah ketentuan penangkapan dan penahanan sesuai hukum acara pidana. Kami nilai poin kelima dan keenam bisa mengefisiensi prosesnya," tambahnya.

Ketujuh, pemerintah menginginkan adanya penambahan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada para penyelenggara konten elektronik, sehingga hak masyarakat terlindungi.

Selain itu Menteri Rudi mengakui, keberadaan UU ITE banyak pro dan kontra misalnya banyak dilakukan uji materi UU tersebut misalnya Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur perbuatan pidana.

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat menilai Pasal 27 Ayat 3 membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya. "Pemohon menilai Pasal 27 itu bertentangan dengan UUD 1945 meskipun MK menolak, namun majelis melarang pendistribusian pencemaran nama baik adalah delik aduan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved