Hadapi Vonis Hakim, Gatot Pujo dan Istrinya Pasrah

Senin, 14 Maret 2016 - 14:14 WIB
Hadapi Vonis Hakim,...
Hadapi Vonis Hakim, Gatot Pujo dan Istrinya Pasrah
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti mengaku pasrah menghadapi vonis hakim.

Keduanya dijadwalkan akan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016) hari ini.

"Yang pasti apa yang kita lakukan sudah maksimal, saksi-saksi sudah menyampaikan semua dan kita pasrahkan semuanya. Dan berharap ada keajaiban," kata Gatot di ruang tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Gatot dan istrinya berharap, majelis hakim memberikan pertimbangan yang arif dan adil dalam menjatuhkan hukuman. "Semoga bebas dan (dihukum) seringan-ringannya," ujar Gatot.

Meski begitu, dia mengaku siap menerima kondisi terburuk jika akhirnya majelis hakim memberi hukuman yang berat.

Menurut dia, selama ini dirinya dan istri sudah berlaku kooperatif selama menjalani persidangan. "Semua pertanyaan kita lakukan dengan baik. Sebagai masyarakat Indonesia dan hukum, yang baik," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) menuntut masing-masing Gatot 4,5 tahun penjara, sementara istrinya Evy Susanti, 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan.

Keduanya didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah USD27.000 dan SGD5.000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Kedua, mereka didakwa memberi suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella yang juga Anggota Komisi lll DPR periode 2014-2019.

Uang suap diberikan dengan harapan, Rio Capella menggunakan jabatannya baik sebagai Sekjen Nasdem serta anggota dewan untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

PILIHAN:


Ditenggelamkan, Kapal Nigeria Jadi Monumen di Pangandaran

(dam)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Kasus Dugaan Suap, KPK...
Kasus Dugaan Suap, KPK Kembali Periksa Wakil Ketua PN Surabaya
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Berita Terkini
Kapolri Pimpin Upacara...
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
18 menit yang lalu
Nurul Arifin Dorong...
Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama Penguatan Pertahanan Nasional
21 menit yang lalu
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
28 menit yang lalu
Eksistensi Ormas sebagai...
Eksistensi Ormas sebagai Pilar Demokrasi Pancasila Perlu Dijaga
34 menit yang lalu
Mutasi 237 Pati TNI,...
Mutasi 237 Pati TNI, 10 Jenderal Diangkat Jadi Staf Khusus KSAD
56 menit yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Solusi Anak Nakal, Masuk Barak Militer? Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni dan Narasumber Kredibel, Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved