Hadapi Vonis Hakim, Gatot Pujo dan Istrinya Pasrah

Senin, 14 Maret 2016 - 14:14 WIB
Hadapi Vonis Hakim, Gatot Pujo dan Istrinya Pasrah
Hadapi Vonis Hakim, Gatot Pujo dan Istrinya Pasrah
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti mengaku pasrah menghadapi vonis hakim.

Keduanya dijadwalkan akan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016) hari ini.

"Yang pasti apa yang kita lakukan sudah maksimal, saksi-saksi sudah menyampaikan semua dan kita pasrahkan semuanya. Dan berharap ada keajaiban," kata Gatot di ruang tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Gatot dan istrinya berharap, majelis hakim memberikan pertimbangan yang arif dan adil dalam menjatuhkan hukuman. "Semoga bebas dan (dihukum) seringan-ringannya," ujar Gatot.

Meski begitu, dia mengaku siap menerima kondisi terburuk jika akhirnya majelis hakim memberi hukuman yang berat.

Menurut dia, selama ini dirinya dan istri sudah berlaku kooperatif selama menjalani persidangan. "Semua pertanyaan kita lakukan dengan baik. Sebagai masyarakat Indonesia dan hukum, yang baik," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) menuntut masing-masing Gatot 4,5 tahun penjara, sementara istrinya Evy Susanti, 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan.

Keduanya didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah USD27.000 dan SGD5.000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Kedua, mereka didakwa memberi suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella yang juga Anggota Komisi lll DPR periode 2014-2019.

Uang suap diberikan dengan harapan, Rio Capella menggunakan jabatannya baik sebagai Sekjen Nasdem serta anggota dewan untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

PILIHAN:


Ditenggelamkan, Kapal Nigeria Jadi Monumen di Pangandaran

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)