Hadapi Vonis Hakim, Gatot Pujo dan Istrinya Pasrah

Senin, 14 Maret 2016 - 14:14 WIB
Hadapi Vonis Hakim,...
Hadapi Vonis Hakim, Gatot Pujo dan Istrinya Pasrah
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti mengaku pasrah menghadapi vonis hakim.

Keduanya dijadwalkan akan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016) hari ini.

"Yang pasti apa yang kita lakukan sudah maksimal, saksi-saksi sudah menyampaikan semua dan kita pasrahkan semuanya. Dan berharap ada keajaiban," kata Gatot di ruang tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Gatot dan istrinya berharap, majelis hakim memberikan pertimbangan yang arif dan adil dalam menjatuhkan hukuman. "Semoga bebas dan (dihukum) seringan-ringannya," ujar Gatot.

Meski begitu, dia mengaku siap menerima kondisi terburuk jika akhirnya majelis hakim memberi hukuman yang berat.

Menurut dia, selama ini dirinya dan istri sudah berlaku kooperatif selama menjalani persidangan. "Semua pertanyaan kita lakukan dengan baik. Sebagai masyarakat Indonesia dan hukum, yang baik," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) menuntut masing-masing Gatot 4,5 tahun penjara, sementara istrinya Evy Susanti, 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan.

Keduanya didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah USD27.000 dan SGD5.000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Kedua, mereka didakwa memberi suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella yang juga Anggota Komisi lll DPR periode 2014-2019.

Uang suap diberikan dengan harapan, Rio Capella menggunakan jabatannya baik sebagai Sekjen Nasdem serta anggota dewan untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

PILIHAN:


Ditenggelamkan, Kapal Nigeria Jadi Monumen di Pangandaran

(dam)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
DPR Desak Polisi Usut...
DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved