Cara Khusus Sadarkan Narapidana Teroris

Jum'at, 11 Maret 2016 - 17:52 WIB
Cara Khusus Sadarkan Narapidana Teroris
Cara Khusus Sadarkan Narapidana Teroris
A A A
JAKARTA - Deradikalisasi membutuhkan waktu panjang untuk menyadarkan orang yang terlanjur radikal. Bahkan, proses pendekatan dan penyadaran itu sangat rumit, karena biasanya narapidana teroris sangat sulit didekati dan diajak bersosialisasi di luar kelompok mereka.

Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengatakan, untuk menjalankan deradikalisasi dibutuhkan sinergi kuat antar lembaga terkait. Selama ini, kata dia Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga koordinator pencegahan terorisme di Indonesia sudah menjalankan tahapan demi tahapan dalam melaksanakan deradikalisasi.

Namun, diakuinya perlu ditingkatkan terutama dengan lembaga yang ada seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepolisian, TNI, dan lembaga terkait lainnya. Menurutnya, proses penyadaran narapidana terorisme berbeda dengan narapidana tindak pidana biasa.

Dia menuturkan, dibutuhkan perenungan serta strategi tepat untuk mengajak narapidana teroris dalam berkomunikasi. "Mereka juga berpikir hanya orang yang sepaham dengan mereka yang bisa mengelola negara. Jadi harus ada pendekatan secara khusus kepada mereka yang harus dimiliki oleh para petugas Lapas," tuturnya.

Dia menambahkan, harapan para narapidana teroris tentang negara Islam itu adalah konsep yang tidak beralasan. Alasan itu, lanjutnya harus terus ditanamkan kepada mereka sekaligus meyakinkan kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah ideologi Pancasila suatu keniscayaan.

“Sekarang kita harus terus membina dan merangkul mereka untuk bisa menjalani dan mengisi kehidupan yang lebih baik. Artinya, setelah proses penyadaran ini, harus ada proses lanjutan untuk mengantar mereka kembali ke masyarakat, setelah bebas dari penjara nanti," tandasnya.

Baca: BNN Rancang Tahanan Narkoba Dikelilingi Ikan Piranha.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5479 seconds (0.1#10.140)