Kewenangan Jaksa Agung Soal Deponering Digugat ke MA dan MK

Rabu, 09 Maret 2016 - 14:10 WIB
Kewenangan Jaksa Agung Soal Deponering Digugat ke MA dan MK
Kewenangan Jaksa Agung Soal Deponering Digugat ke MA dan MK
A A A
JAKARTA - ‎Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan perkara (Deponering) yang menjerat mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) berbuntut panjang. Sebab, Pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pasal itu, jaksa agung memiliki tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. "Uji materi Pasal 35 huruf c Undang-undang Kejaksaan tentang Kewenangan Feponering itu sedang kita siapkan, akan digugat ke MA dan MK," ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPI) Irjen Pol (Pur) Sisno Adiwinoto saat dihubungi Sindonews, ‎Rabu (9/3/2016).

Adapun tujuan dari uji materi tentang kewenangan deponering itu agar maksud kepentingan umum dalam Pasal 35 huruf c Undang-undang tentang Kejaksaan itu diatur secara rinci. Sehingga, memberikan kepastian hukum.

"‎Jangan sampai terjadi lagi hukum menjadi alat bargaining. Penerjemahan kepentingan umum itu bisa subjektif, bisa kepentingan kelompok, harus objektif kepentingan umum menurut undang-undang, bukan menurut kekuasaan," tuturnya.

Sehingga, maksud kepentingan umum itu bisa benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok. Di samping itu, dia berpendapat bahwa jaksa agung tidak memiliki hak prerogatif.

Dikatakannya, yang memiliki hak prerogatif hanyalah presiden. Sehingga, ‎keputusan deponering harus mempertimbangkan pendapat instansi lembaga negara terkait.

"DPR kan enggak setuju deponering, MA juga enggak setuju, kapolri enggak setuju tapi halus penyampaiannya. Kapolri bilang sebaiknya sampai ke pengadilan agar ada kepastian hukum, nah tiga instansi menolak tapi kenapa dideponering?" tegasnya.

PILIHAN:
KPK Tetapkan Petinggi BUMN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

Bareskrim Tetapkan Adik BW Jadi Tersangka Kasus Mobile Crane
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4209 seconds (0.1#10.140)