Kesimpulan Hasil Rapat Komisi I dengan KPI, TVRI, ATVSI dan ATVJI
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) hari ini.
Rapat yang digelar mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB itu menghasilkan sejumlah kesimpulan. Berikut hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR dengan KPI, LPP TVRI, ATVSI dan ATVJI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid:
1. Komisi I DPR RI mendesak Lembaga Penyiaran Televisi (LPP TVRI), anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk secara sungguh-sungguh;
A. Meningkatkan kualitas program dan isi siaran, sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
B. Meningkatkan fungsi kontrol kualitas dalam proses produksi dan penanyangan program dan isi siaran.
C. Memenuhi amanat PP 50 Tahun 2005 Pasal 17 dan Peraturan KPI/P3SPS Pasal 68 terkait penanyangan konten lokal pada semua stasiun televisi anggota jaringan.
2. Komisi I DPR mendesak ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 Ayat 4, P3SPS dan ketentuan KPU. Dan meminta kepada KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
3. Komisi I DPR mendukung KPI Pusat untuk;
A. Meningkatkan fungsi pengawasan program siaran, termasuk konten lokal pada stasiun televisi jaringan.
B. Meningkatkan koordinasi dengan LSF agar terbangun sinkronisasi aturan P3SPS dengan aturan sensosr untuk program siaran di televisi.
C. Melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait untuk mengevaluasi kinerja lembaga pemeringkatan dalam rangka menjaga pemeringkatan program siaran agar sesuai dengan prinsip dan tujuan penyiaran.
4. Dalam upaya meningkatkan kualitas program dan isi siaran, Komisi I DPR mendesak KPI untuk;
A. Melakukan evaluasi tahunan terhadap program dan isi siaran pada semua lembga penyiaran, termasuk rekomendasi perbaikan kualitas program dan isi siaran
B. Menyampaikan evaluasi tahunan seperti dimaksud pada point a kepada pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR
C. Melakukan pertemuan secara berkala dengan ATVSI, ATVJI, dan ATVLI serta asosiasi televisi lainnya.
PILIHAN:
PN Jaksel Terima 2 Gugatan Praperadilan Deponering Kasus AS dan BW
ATVSI Sepakat Tolak Tayangkan LGBT
Rapat yang digelar mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB itu menghasilkan sejumlah kesimpulan. Berikut hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR dengan KPI, LPP TVRI, ATVSI dan ATVJI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid:
1. Komisi I DPR RI mendesak Lembaga Penyiaran Televisi (LPP TVRI), anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk secara sungguh-sungguh;
A. Meningkatkan kualitas program dan isi siaran, sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
B. Meningkatkan fungsi kontrol kualitas dalam proses produksi dan penanyangan program dan isi siaran.
C. Memenuhi amanat PP 50 Tahun 2005 Pasal 17 dan Peraturan KPI/P3SPS Pasal 68 terkait penanyangan konten lokal pada semua stasiun televisi anggota jaringan.
2. Komisi I DPR mendesak ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 Ayat 4, P3SPS dan ketentuan KPU. Dan meminta kepada KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
3. Komisi I DPR mendukung KPI Pusat untuk;
A. Meningkatkan fungsi pengawasan program siaran, termasuk konten lokal pada stasiun televisi jaringan.
B. Meningkatkan koordinasi dengan LSF agar terbangun sinkronisasi aturan P3SPS dengan aturan sensosr untuk program siaran di televisi.
C. Melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait untuk mengevaluasi kinerja lembaga pemeringkatan dalam rangka menjaga pemeringkatan program siaran agar sesuai dengan prinsip dan tujuan penyiaran.
4. Dalam upaya meningkatkan kualitas program dan isi siaran, Komisi I DPR mendesak KPI untuk;
A. Melakukan evaluasi tahunan terhadap program dan isi siaran pada semua lembga penyiaran, termasuk rekomendasi perbaikan kualitas program dan isi siaran
B. Menyampaikan evaluasi tahunan seperti dimaksud pada point a kepada pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR
C. Melakukan pertemuan secara berkala dengan ATVSI, ATVJI, dan ATVLI serta asosiasi televisi lainnya.
PILIHAN:
PN Jaksel Terima 2 Gugatan Praperadilan Deponering Kasus AS dan BW
ATVSI Sepakat Tolak Tayangkan LGBT
(kri)