Sindir Rizal Ramli Soal Nomenklatur, JK Diminta Beri Teladan

Senin, 07 Maret 2016 - 12:04 WIB
Sindir Rizal Ramli Soal Nomenklatur, JK Diminta Beri Teladan
Sindir Rizal Ramli Soal Nomenklatur, JK Diminta Beri Teladan
A A A
JAKARTA - Sentilan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tentang perubahan nama Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman di website resmi menjadi Kementerian Koordinasi bidang Maritim dan Sumberdaya, meskipun terasa nyinyir wajib direspons positif oleh Rizal Ramli.

“Karena meskipun perubahan nama itu mengarah ke perbaikan istilah, tapi nama situs resmi instansi pemerintah memang harus sesuai dengan nomenklaturnya,” ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi kepada wartawan saat diminta komentarnya atas sentilan Wapres JK kepada Menko Maritim Rizal Ramli, Senin (7/5/2016).

“Hanya saja, akan lebih indah dan terkesan menjadi negarawan senior kalau selain menyentil, Pak JK juga memberi keteladanan pada para yuniornya di pemerintahan bagaimana seharusnya menaati nomenklatur, tupoksi (tugas pokok dan fungsi), undang-undang dan, tentu saja, yang paling mendasar adalah: mematuhi konstitusi,” sambungnya.

Tapi ketika ditanya apa nomenklatur dan tupoksi wapres, jubir presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengaku tidak tahu. Konstitusi UUD 1945 hanya menyebut, “Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal 4 Ayat 2).

“Karena kita memakai sistem presidensial, konstitusi tidak menjabarkan tugas pokok dan fungsi wapres. Berbeda dengan menteri yang tugas pokok dan fungsinya diatur dalam konstitusi (Pasal 17 Ayat 3), wapres bekerja 100% atas perintah presiden. Jadi kalau tidak ada penugasan dari presiden, wapres harus duduk manis di istananya.”

“Pada era Soeharto, ada Keppres (keputusan presiden) yang memerintahkan wapres melakukan pengawasan pembangunan (Wasbang). Saat Sudarmono wapres, beliau membuka ‘kotakpos 5.000’ untuk menampung pengaduan masyarakat yang tidak puas atas kinerja pemerintahan.”

Selanjutnya, kata dia, Gus Dur membuat Keppres 121/2000 kepada Wapres Megawati Soekarnoputri untuk membantu presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.

“Saya tidak tahu apakah Presiden Joko Widodo sudah membuat Keppres sejenis untuk Pak JK. Kalau belum, Pak JK tidak memiliki kewenangan memanggil menteri, baik untuk rapat, memberikan tugas, apalagi menegur menteri yang menjalankan perintah presiden sesuai konstitusi,” tandasnya.

Dia melanjutkan, di semua negara di muka bumi yang memakai sistem presidensial, tidak ada wapres yang bisa malang-melintang di pentas politik (pemerintahan), apalagi mengatur proyek pemerintah. Itulah sebabnya banyak orang tidak tahu siapa wapresnya Barack Obama.

"Ada Al Gore, Wapres AS era Clinton yang cukup terkenal, karena sering keliling dunia mengampanyekan isu lingkungan (perubahan iklim). Tapi itu atas perintah Presiden Clinton,” ucapnya.

Makanya, menurut Adhie, setelah menyentil 'nomenklatur Rizal Ramli' agar JK tidak dicemooh masyarakat, harus segera melaksanakan tupoksi kewapresannya menurut konstitusi.

“Rizal Ramli hanya meluruskan nama belaka. Tupoksinya tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 10/2015 tentang Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, yang cakupan wilayah kerjanya diatur pada Pasal 4, meliputi a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Perhubungan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Pariwisata; dan e. Instansi lain yang dianggap perlu.”

“Pertanyaannya, mana lebih berbahaya bagi negara, meluruskan nama dengan tetap menjalankan tupoksinya, atau bertindak jauh melampui tupoksi yang membuat pemerintahan menjadi seperti dikemudikan oleh dua nakhoda?” pungkas Adhie.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7146 seconds (0.1#10.140)
pixels