Bareskrim Siap Limpahkan Berkas Kasus Kondensat ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke pengadilan.
“Minggu ini masuk tahap satu, sekarang kita periksa dulu kerugian negaranya oleh ahli,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Diketahui, saat ini Breskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan Pendiri TPPI Honggo Wendratno.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar USD2.715.859 atau Rp34 triliun. TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
PILIHAN:
Kejagung: Praperadilan Deponering Tidak Tercantum di UU
Penuhi Panggilan MKD, Pembantu Ivan Haz Gunakan Masker
“Minggu ini masuk tahap satu, sekarang kita periksa dulu kerugian negaranya oleh ahli,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Diketahui, saat ini Breskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan Pendiri TPPI Honggo Wendratno.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar USD2.715.859 atau Rp34 triliun. TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
PILIHAN:
Kejagung: Praperadilan Deponering Tidak Tercantum di UU
Penuhi Panggilan MKD, Pembantu Ivan Haz Gunakan Masker
(kri)