Deponering Kejagung Coreng Kredibilitas Polri

Senin, 07 Maret 2016 - 16:49 WIB
Deponering Kejagung...
Deponering Kejagung Coreng Kredibilitas Polri
A A A
JAKARTA - Dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan deponering atau mengesampingkan kasus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai tidak kuat secara hukum.

Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Irjen Pol Sisno Adiwinoto (purnawirawan) menegaskan, persoalan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Emang polisi enggak aktif, kalau kasusnya sekarang yang jadi korban penyidik,” ujar Sisno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Dia menambahkan, keputusan Kejagung melakukan deponering kasus tersebut mengesankan Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Penyidik semuanya sakit hati, lebih lagi Polri. Kredebilitasnya Polri dipertanyakan apakah profesional atau tidak dan polisi sepertinya mengriminalisasi mereka," tandasnya.

Baca: Deponering, Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6864 seconds (0.1#10.140)