Deponering, Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 07 Maret 2016 - 16:12 WIB
Deponering, Jaksa Agung...
Deponering, Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri. Laporan tersebut dilakukan, karena HM Prasetyo melakukan deponering atau mengesampingkan kasus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Wakil Ketua Umum ISPPI, Irjen Pol Sisno Adiwinoto (purnawirawan) menilai HM Prasetyo telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan deponering. Alasannya, deponering tersebut tidak mempertimbangkan adanya kepentingan umum walaupun Mahkamah Agung (MA), DPR dan Polri menolak deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“DPR dan MA menolak, Kapolri tidak menolak tapi mengembalikan kewenangannya ke Jaksa Agung. Dalam UU Kejagung deponering perlu pertimbangan dari tiga instansi itu kan sudah menolak tapi kenapa masih dilakukan” kata Sisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Menurutnya, HM Prasetyo terlalu memaksakan untuk melakukan deponering kasus kedua mantan Komisioner KPK itu. "Jadi kelihatan pertimbangan hukum dikalahkan dengan kekuasaan," ucapnya.

Baca: Komisi III Lakukan Kajian Akademis Deponering Kasus AS dan BW.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)