Deponering Kasus AS dan BW Jadi Pembelajaran Buruk Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kritikan terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) terus mengalir.
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska berpendapat, deponering yang dilakukan Kejagung itu menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
Karena lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, keputusan deponering itu telah memperlihatkan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kasus yang sedang dijalaninya.
"Yang kemudian menggunakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk meminta keputusan deponering. Padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," kata Risa Mariska saat dihubungi wartawan, Kamis (3/3/2016).
Sebelumnya, Kejagung akhirnya melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.
"Kedua perkara ini dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta.
Abraham Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007. Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska berpendapat, deponering yang dilakukan Kejagung itu menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
Karena lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, keputusan deponering itu telah memperlihatkan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kasus yang sedang dijalaninya.
"Yang kemudian menggunakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk meminta keputusan deponering. Padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," kata Risa Mariska saat dihubungi wartawan, Kamis (3/3/2016).
Sebelumnya, Kejagung akhirnya melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.
"Kedua perkara ini dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta.
Abraham Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007. Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
(maf)