Kejagung Resmi Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
A
A
A
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.
"Kedua perkara ini dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Abraham Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007. Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka terkait dugaan
meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Baca: Puluhan Mahasiswa Tolak Deponering Abraham, Bambang dan Novel.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.
"Kedua perkara ini dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Abraham Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007. Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka terkait dugaan
meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Baca: Puluhan Mahasiswa Tolak Deponering Abraham, Bambang dan Novel.
(kur)