Kejagung Ditantang Gelar Perkara Mobile 8 di DPR
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ditantang melakukan gelar perkara restitusi pajak PT Mobile 8 di DPR. Hal itu dinilai perlu untuk membuktikan apakah Jaksa Agung HM Prasetyo bermain politik atau tidak dalam perkara Mobile 8 tersebut.
"Perlu gelar perkara di DPR supaya jelas permainan ini," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Menurut dia, mudah membuktikan apakah Jaksa Agung HM Prasetyo bermain politik atau tidak dalam perkara Mobile 8 itu. "Kalau dia menangani kasus kriminal, kalau yang benarnya itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku," kata politikus Partai Gerindra ini.
Namun, jika tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, dipastikan Jaksa Agung M Prasetyo tengah bermain politik. "Kan gampang pembuktiannya. Kau main hukum, ada aturannya. Kau membuat prosesnya, ada acara pidananya. Kau menentukan pasalnya, ada hukum pidananya atau hukum yang lain-lain."
"Ada hukum pajak, ada hukum pidana, ada acara pidana, apa ini kewenangan dari kejaksaan atau kewenangan dari Dirjen Pajak," sambungnya.
Dirinya pun akan mempertanyakan persoalan Mobile 8 itu kepada Jaksa Agung M Prasetyo maupun jajaran Korps Adhyaksa pada kesempatan rapat bersama nantinya.
"Mungkin minggu depan atau dua minggu lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
Ketua DPR Minta Anak Buah Jokowi Berdebat di Rapat Kabinet
Tim Sukses Setnov Diminta Tak Reaktif Tanggapi Pernyataan JK
"Perlu gelar perkara di DPR supaya jelas permainan ini," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Menurut dia, mudah membuktikan apakah Jaksa Agung HM Prasetyo bermain politik atau tidak dalam perkara Mobile 8 itu. "Kalau dia menangani kasus kriminal, kalau yang benarnya itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku," kata politikus Partai Gerindra ini.
Namun, jika tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, dipastikan Jaksa Agung M Prasetyo tengah bermain politik. "Kan gampang pembuktiannya. Kau main hukum, ada aturannya. Kau membuat prosesnya, ada acara pidananya. Kau menentukan pasalnya, ada hukum pidananya atau hukum yang lain-lain."
"Ada hukum pajak, ada hukum pidana, ada acara pidana, apa ini kewenangan dari kejaksaan atau kewenangan dari Dirjen Pajak," sambungnya.
Dirinya pun akan mempertanyakan persoalan Mobile 8 itu kepada Jaksa Agung M Prasetyo maupun jajaran Korps Adhyaksa pada kesempatan rapat bersama nantinya.
"Mungkin minggu depan atau dua minggu lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
Ketua DPR Minta Anak Buah Jokowi Berdebat di Rapat Kabinet
Tim Sukses Setnov Diminta Tak Reaktif Tanggapi Pernyataan JK
(kri)