Kabareskrim Ungkap Penipuan Masih Mendominasi Dunia Maya
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar menjadi chairman speaker dalam pertemuan bilateral antara Kepolisian Federal Australia (AFP) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke-7 di Brisbane, Australia.
Pada kesempatan itu, Anang Iskandar menyampaikan, kejahatan di dunia maya masih didominasi oleh tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian secara ekonomi hingga 126 miliar rupiah.
Dia mengatakan, sejak tahun 2012 hingga Desember pihaknya diminta membantu melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Kejahatan di dunia maya modusnya sangat halus dengan memanfaatkan jejaring internet terutama yang berhubungan dengan penipuan dan pencucian uang hingga hacking yang paling sederhana yaitu pencurian data-data personal pengguna dunia maya," jelas Anang dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (2/3/2016).
Dia menambahkan, dalam periode 2012-2015, sudah ditangkap 571 orang tersangka pelaku kejahatan dunia maya. Dia mengungkapkan, 529 orang diantaranya adalah warga negara asing dan 42 tersangka berkewarganegaraan Indonesia.
"Pelaku berasal dari berbagai warga negara, untuk itu dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, kalau perlu Indonesia harus ada lembaga khusus sendiri yang mengawasi dan pemberi rekomendasi tindakan hukum atas kejahatan dunia maya ini, jelasnya.
Baca: Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing.
Pada kesempatan itu, Anang Iskandar menyampaikan, kejahatan di dunia maya masih didominasi oleh tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian secara ekonomi hingga 126 miliar rupiah.
Dia mengatakan, sejak tahun 2012 hingga Desember pihaknya diminta membantu melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Kejahatan di dunia maya modusnya sangat halus dengan memanfaatkan jejaring internet terutama yang berhubungan dengan penipuan dan pencucian uang hingga hacking yang paling sederhana yaitu pencurian data-data personal pengguna dunia maya," jelas Anang dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (2/3/2016).
Dia menambahkan, dalam periode 2012-2015, sudah ditangkap 571 orang tersangka pelaku kejahatan dunia maya. Dia mengungkapkan, 529 orang diantaranya adalah warga negara asing dan 42 tersangka berkewarganegaraan Indonesia.
"Pelaku berasal dari berbagai warga negara, untuk itu dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, kalau perlu Indonesia harus ada lembaga khusus sendiri yang mengawasi dan pemberi rekomendasi tindakan hukum atas kejahatan dunia maya ini, jelasnya.
Baca: Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing.
(kur)