Imbas Putusan MA, Panitia Munas Golkar Disarankan Kubu Bali
Rabu, 02 Maret 2016 - 08:19 WIB
Imbas Putusan MA, Panitia Munas Golkar Disarankan Kubu Bali
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang dimohonkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta kepemimpinan Agung Laksono.
Sementara kedua belah pihak yang sempat berseteru di internal Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono sudah sepakat mengakhiri dualisme kepengurusan dengan menggelar Munas pada April 2016 mendatang.
Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berpendapat, agar konflik di internal Partai Golkar dapat segera diakhiri dengan baik, perlu dilakukan kompromi politik lanjutan diantara para elit partai itu guna merumuskan suatu cara penyelesaian baru pasca terbitnya putusan MA tersebut.
Caranya lanjut Said, bisa saja dengan mengkombinasikan antara aspek hukum dan aspek politik.
"Misal, penyelesaian konflik tetap dilakukan melalui Munas yang baru, tetapi penyelenggaranya adalah pengurus hasil Munas Bali yang dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah oleh MA, itu salah satu alternatif saja, merupakan bukan satu-satunya solusi," ujar Said kepada Sindonews, Rabu (2/3/2016).
Dia mengatakan, putusan MA yang menolak Kasasi kubu Munas Ancol Jakarta dan sekaligus menegaskan keabsahan Kubu Munas Bali, tampaknya bakal menimbulkan polemik baru, atau setidaknya memunculkan dinamika baru di internal partai tersebut.
Padahal lanjut dia, Partai Golkar sendiri tengah bersiap menyelenggarakan Munas yang baru pada pertengahan April mendatang.
Menurut dia, bagi sebagian pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar hasil Munas Bali, putusan MA itu tentu memberi angin segar dan mempertebal motivasi, semangat, dan kepercayaan diri bagi mereka untuk terus memperjuangkan pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Oleh karena putusan MA merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dipandang sebagai produk hukum yang wajib di taati, maka apabila ada pihak di internal Golkar yang ingin memperjuangkan pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali, tentu tidak bisa dipersalahkan juga," ucapnya.
Dia menambahkan, kubu Munas Bali kepemimpinan Ical mempunyai dasar yang kuat menurut hukum untuk memperjuangkan hal tersebut.
"Persoalannya, sebelum terbit putusan MA, di antara dua kubu telah dicapai kesepakatan perdamaian dan mengakhiri konflik dengan cara menggelar Munas bersama, disini dilematisnya," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika yang dikedepankan hanya aspek politiknya saja, yaitu tetap menggelar Munas baru dengan mengabaikan putusan MA, maka dikhawatirkan akan muncul pandangan bahwa Partai Golkar tidak menghormati hukum.
"Sebaliknya, jika yang dikedepankan semata aspek hukumnya, yaitu dengan mendesak pengesahan kepengurusan Munas Bali, maka dikhawatirkan target Golkar untuk menyegerakan penyelesaian konflik akan mengalami hambatan," pungkasnya.
Sementara kedua belah pihak yang sempat berseteru di internal Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono sudah sepakat mengakhiri dualisme kepengurusan dengan menggelar Munas pada April 2016 mendatang.
Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berpendapat, agar konflik di internal Partai Golkar dapat segera diakhiri dengan baik, perlu dilakukan kompromi politik lanjutan diantara para elit partai itu guna merumuskan suatu cara penyelesaian baru pasca terbitnya putusan MA tersebut.
Caranya lanjut Said, bisa saja dengan mengkombinasikan antara aspek hukum dan aspek politik.
"Misal, penyelesaian konflik tetap dilakukan melalui Munas yang baru, tetapi penyelenggaranya adalah pengurus hasil Munas Bali yang dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah oleh MA, itu salah satu alternatif saja, merupakan bukan satu-satunya solusi," ujar Said kepada Sindonews, Rabu (2/3/2016).
Dia mengatakan, putusan MA yang menolak Kasasi kubu Munas Ancol Jakarta dan sekaligus menegaskan keabsahan Kubu Munas Bali, tampaknya bakal menimbulkan polemik baru, atau setidaknya memunculkan dinamika baru di internal partai tersebut.
Padahal lanjut dia, Partai Golkar sendiri tengah bersiap menyelenggarakan Munas yang baru pada pertengahan April mendatang.
Menurut dia, bagi sebagian pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar hasil Munas Bali, putusan MA itu tentu memberi angin segar dan mempertebal motivasi, semangat, dan kepercayaan diri bagi mereka untuk terus memperjuangkan pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Oleh karena putusan MA merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dipandang sebagai produk hukum yang wajib di taati, maka apabila ada pihak di internal Golkar yang ingin memperjuangkan pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali, tentu tidak bisa dipersalahkan juga," ucapnya.
Dia menambahkan, kubu Munas Bali kepemimpinan Ical mempunyai dasar yang kuat menurut hukum untuk memperjuangkan hal tersebut.
"Persoalannya, sebelum terbit putusan MA, di antara dua kubu telah dicapai kesepakatan perdamaian dan mengakhiri konflik dengan cara menggelar Munas bersama, disini dilematisnya," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika yang dikedepankan hanya aspek politiknya saja, yaitu tetap menggelar Munas baru dengan mengabaikan putusan MA, maka dikhawatirkan akan muncul pandangan bahwa Partai Golkar tidak menghormati hukum.
"Sebaliknya, jika yang dikedepankan semata aspek hukumnya, yaitu dengan mendesak pengesahan kepengurusan Munas Bali, maka dikhawatirkan target Golkar untuk menyegerakan penyelesaian konflik akan mengalami hambatan," pungkasnya.
(maf)