Kejagung Akan Kembali Panggil Dirut PT Grand Indonesia

Rabu, 02 Maret 2016 - 07:01 WIB
Kejagung Akan Kembali Panggil Dirut PT Grand Indonesia
Kejagung Akan Kembali Panggil Dirut PT Grand Indonesia
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan, akan kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Grand Indonesia (GI), Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro.

Fransiskus akan dimintai keterangan terkait penyalahan wewenang perjanjian antara PT Grand Indonesia dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

"Mungkin nanti akan kita panggil lagi, yang kita permasalahkan kenapa itu dibangun dan kenapa tidak dibayar," tegas Arminsyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

Dalam kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia atau PT Grand Indonesia, telah disepakati membangun empat objek fisik bangunan yaitu satu hotel bintang, pusat perbelanjaan satu, pusat perbelanjaan dua, dan fasilitas parkir.

Namun dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009 ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski, di mana kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.

Kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5812 seconds (0.1#10.140)