Forum Guru Besar Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Rabu, 02 Maret 2016 - 05:31 WIB
Forum Guru Besar Minta...
Forum Guru Besar Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
A A A
JAKARTA - Perwakilan dari Forum Guru Besar se-Indonesia mendatangi pimpinan DPR dan mendesak agar usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Forum Guru Besar tolak revisi UU KPK ini terdiri atas 150 guru besar dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia.

Perwakilan guru besar ini diwakili oleh Guru Besar IPB Asep Saefuddin, perwakilan guru besar Universitas Sahid Giyatmi dan Kholil, perwakilan guru besar dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Kemudian perwakilan guru besar Universitas Andalas Saldi Isra juga membawa surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR dan ditembuskan ke Ketua MPR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ketua Komisi III DPR, 10 fraksi di DPR, Ketua KPK dan juga Media.

"Kami dasarnya ada 160 guru besar yang bersedia menandatangani dan hadir," ujar Guru Besar Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) Asep Saefuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

"Bapak pahami bahwa guru besar ini praktiknya di kampus, jadi mereka umumnya sibuk. Ada juga yang ingin hadir tapi pesawat delay. Saya atas nama teman-teman sebagai guru besar IPB dan mendapat amanah dari rektor," imbuhnya.

Saefuddin menjelaskan, ini merupakan suatu upaya para guru besar untuk memperkuat institusi yang masih diperlukan yakni KPK yang dipandang perlu diberikan ruang untuk bisa maju lagi.

Dalam poin-poin revisi tersebut, pihaknya telah melakukan analisis dan semuanya dapat berujung pada peklemahan KPK. Menurutnya, Forum Guru Besar ini sebelumnya berkumpul di media sosial dan melakukan pertemuan langsung untuk berdiskusi bagaimana agar KPK menjadi lebih kuat lagi dan melakukan tindakan yang bisa mencegah tindak korupsi.

Sebelumnya Forum Guru Besar juga menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di Istana Negara. "Lembaga DPR yang sebetulnya bisa kita ajak bicara. Karena bapak/ibu di DPR perwakilan kami juga. Karena itu kami mengirimkan surat ke pimpinan DPR supaya tidak ada revisi," ujarnya.

Saefuddin menilai, revisi terhadap UU KPK tidak diperlukan sehingga tidak perlu lagi masuk dalam Prolegnas. Forum Guru Besar merasakan tidak ada urgensi dari revisi UU KPK itu, itulah yang menyebabkan pertemuan dengan pimpinan DPR menjadi urgen.

"Dari situ, kami memohon bapak melakukan pertemuan dengan pimpinan lainnya untuk membawa UU KPK ini tidak dalam prolegnas. Tidak hanya ditunda tapi memang sebaiknya tidak perlu," tandasnya.

Kemudian Perwakilan Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar mengaku, pihaknya tidak ingin membenturkan KPK dengan DPR karena secara hukum tata negara kedua lembaga ini berbeda level.

Tapi kehadiran perwakilan Forum Guru Besar di DPR berkaitan pada dukungan negara terhadap pemberantasan korupsi. Jangan salahkan publik jika mencurigai revisi yang dilakukan secara terburu-buru dan ada juga isu pertukaran kepentingan dengan pemerintah di dalamnya.

"DPR yang dirugikan dalam tukar-tukaran ini dan pemerintah yang enak. Substansinya dari empat poin ini dan kami menentang Menko Polhukam bahwa ini menguatkan," tegasnya.

Mengenai Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Zainal menilai, jika Dewas mengawasi KPK maka yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang akan mengawasi Dewas ini.

Begitu juga dengan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), tidak mudah bagi KPK untuk mentersangkakan seseorang karena itu SP3 tidak diperlukan.

Dan soal penyidikan, seharusnya penyidikan diatur secara khusus dalam UU tersendiri agar semua lembaga taat pada UU tersebut.

"Saya dengar juga Undang-undang Pengampunan Pajak disandera juga dan ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Kami tidak ingin orang-orang baik di DPR dianggap sama semua ketika mau merevisi Undang-undang KPK ini," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved