Dirut PT Grand Indonesia Mangkir dari Panggilan Kejagung

Selasa, 01 Maret 2016 - 18:35 WIB
Dirut PT Grand Indonesia...
Dirut PT Grand Indonesia Mangkir dari Panggilan Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Grand Indonesia Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro terkait penyalahan wewenang perjanjian antara PT Grand Indonesia dengan PT Hotel Indonesia Natour.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, hingga sore hari Fransiskus belum juga menampakkan batang hidungnya di Gedung Bundar Jampidsus guna menjalani pemeriksaan.

"Mau bagaimana lagi, sampai sore begini enggak datang juga," ujar Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).

Selain Fransiskus, saksi lain yang sudah dijadwalkan pemeriksaan namun tidak hadir yaitu Wijajanto Samirin dan Direktur Utama PT Cipta Karya Bumi Indah, Johanes Arief Hartono.

Sementara itu, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sedang berada di dalam Gedung Bundar Jampidsus. Hingga saat ini menteri era Megawati Soekarnoputri itu masih dalam pemeriksaan.

Sekadar informasi, PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT).

PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola Gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

PILIHAN:

Airlangga Siap Jadikan Golkar Mitra Pemerintah

Agung Nilai Putusan Kasasi MA Tak Pengaruhi Munaslub Golkar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7542 seconds (0.1#10.140)