April, DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada

Senin, 29 Februari 2016 - 20:11 WIB
April, DPR dan Pemerintah...
April, DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal dibahas DPR dan Pemerintah ‎pada April mendatang, setelah masa reses berakhir.

Ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Adapun masa reses itu akan dimulai 12 Maret dan berlangsung selama dua minggu atau hingga akhir Maret 2016.‎ Sebelum memasuki masa reses, Kemendagri diminta menyerahkan surat presiden (supres), draf beserta naskah akademik revisi UU Pilkada ke DPR.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, Komisi II meminta pemerintah melalui Kemendagri untuk segera menyampaikan draf revisi UU Pilkada selambat-lambatnya bulan Maret 2016, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama Komisi II DPR pada bulan April 2016," kata Rambe saat membacakan kesimpulan raker bersama Kemendagri.

Rambe‎ berpendapat, hampir seluruh fraksi di Komisi II menyepakati poin-poin dalam revisi UU yang diusulkan pemerintah itu.

"Pilkada sudah hampir oke. Juli paling lambat kalau bisa Juni sudah bisa harus selesai," tutur politikus Partai Golkar ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8602 seconds (0.1#10.140)