DPR Bentuk Pansus Bahas Revisi UU Antiterorisme
A
A
A
JAKARTA - DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pembentukan Pansus itu merupakan kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum lama ini.
"Sudah ditetapkan di bamus, dibentuk pansus," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Adapun yang terlibat dalam pansus itu adalah anggota Komisi I dan II DPR. Agus mengatakan, keputusan pembentukan pansus itu telah disampaikan ke tiap fraksi di DPR, agar tiap fraksi mengirimkan anggotanya menjadi anggota pansus.
"Setelah itu terbentuk, dipilih pimpinan pansusnya. Setelah itu langsung bekerja dan melaksanakan pansus tersebut," tutur politikus Partai Demokrat ini.
Sementara Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengaku tidak tahu apakah isi draf revisi UU Antiteror yang diusulkan pemerintah itu bisa berubah setelah dibahas di DPR.
"Enggak tahu, tergantung pansusnya," kata Mahfudz Siddiq saat dikonfirmasi terpisah.
"Sudah ditetapkan di bamus, dibentuk pansus," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Adapun yang terlibat dalam pansus itu adalah anggota Komisi I dan II DPR. Agus mengatakan, keputusan pembentukan pansus itu telah disampaikan ke tiap fraksi di DPR, agar tiap fraksi mengirimkan anggotanya menjadi anggota pansus.
"Setelah itu terbentuk, dipilih pimpinan pansusnya. Setelah itu langsung bekerja dan melaksanakan pansus tersebut," tutur politikus Partai Demokrat ini.
Sementara Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengaku tidak tahu apakah isi draf revisi UU Antiteror yang diusulkan pemerintah itu bisa berubah setelah dibahas di DPR.
"Enggak tahu, tergantung pansusnya," kata Mahfudz Siddiq saat dikonfirmasi terpisah.
(maf)