Soal Revisi UU KPK, Baleg Tunggu Sikap Tegas Pemerintah

Senin, 29 Februari 2016 - 08:08 WIB
Soal Revisi UU KPK,...
Soal Revisi UU KPK, Baleg Tunggu Sikap Tegas Pemerintah
A A A
JAKARTA - Penundaan revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh pemerintah dinilai sebagai sesuatu yang politis.

Pemerintah dinilai "bermain aman" dalam menghadapi penolakan publik. Oleh karena itu, Badan Legiasi (Baleg) DPR meminta kepastian pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK.

"Sebenarnya kita pun menunggu pemerintah maunya bagaimana. Tapi segala sesuatu harus ada kepastian, kalau sampai ada penundaan-penundaan begini kan, ini kan politik. Nanti bisa-bisa, UU yang akan dibahas jadi tidak dibahas oleh DPR. Jadi tidak bagus," jata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo saat dihubungi di Jakarta, Minggu 28 Februari 2016.

Firman mengingatkan, DPR bersama pemerintah mempunya suatu kewenangan untuk menyusun UU.

Menurut dia, jika ada UU yang diusulkan oleh DPR maka pemerintah memutuskan sikap dan jangan menunda. Sebaliknya, kata dia, DPR tidak bisa menunda atau menghalangi dalam menyikapi UU usul pemerintah.

"Kan begitu. Nah soal nanti subtansi yang dibahas akan berkembang di dalam panja (panitia kerja)," ujar Ketua Panja RUU KPK itu.

Firman menegaskan, jangan sampai ada satu pihak yang kemudian menghambat, apalagi kalau penundaanya atas dasar opini atau tekanan publik.

"Kalau ini terjadi maka ini akan memperlemah sistem ketatanegaraan. Jadi, lembaga yang sudah punya otoritas terhambat karena adanya opini publik," tegasnya.

Kemudian, Firman menyesalkan sikap pemerintah yang meminta adanya sosialiasasi publik tentang revisi UU KPK tanpa ada batasan waktu.

Apalagi, kata dia, pemerintah tidak menjelaskan sasaran sosialisasi karena publik di Jakarta berbeda dengan di daerah. Menurut dia, penolakan terhadap revisi UU KPK hanya berasal dari kelompok-kelompok tertentu yang ada di Jakarta.

Adapun permintaan sejumlah fraksi untuk mencabut RUU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menurutnya, anggota Dewan dan juga fraksi harus memahami pembahasan suatu UU diawali dari pembahasan dan penetapan Prolegnas terlebih dahulu.

"Ya kalau dicabut kan siapa yang minta, kan harus paham dong. Bukan suka atau tidak suka, saya ingin meluruskan karena ini ada sebuah mekanisme di mana DPR harus melaksanakan amanat UU, ketika DPR yang membuat UU dan DPR melanggarnya kan jadi enggak elok," tuturnya.


PILIHAN:

Revisi UU KPK Bisa Dicabut jika Didukung Lebih Tiga Fraksi
(dam)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved