Respons Ketua DPR Terkait 3 Fraksi Ingin Revisi UU KPK Dicabut
Kamis, 25 Februari 2016 - 17:39 WIB
Respons Ketua DPR Terkait 3 Fraksi Ingin Revisi UU KPK Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komaruddin menantang fraksi yang meminta revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dari prolegnas untuk menyampaikan di forum rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
Sejauh ini terdapat tiga fraksi yang meminta revisi UU KPK dicabut dari prolegnas. Yakni Fraksi Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Segala sesuatu jangan disampaikan (sebelum) diproses secara politik. sikap yang penting itu dari mana pun fraksinya adalah pada saat rapat di AKD," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut Ade, pencabutan RUU dari prolegnas hanya dapat dilakukan pada saat rapat di Badan Legislasi (Baleg). Pada forum rapat tersebut, menurutnya setiap fraksi dapat memberikan pandangan terhadap revisi UU yang akan dimasukan ke prolegnas.
"Mencabut itu pada saat rapat Baleg dengan Menkumham (Yasonna H Laoly), bukan untuk sekadar pernyataan kepada publik. Buat saya itu yang paling penting, itu faktanya di lapangan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman meminta DPR dan Presiden mencabut revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
"Sikap PKS tidak hanya untuk menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas," kata Sohibul Iman, Selasa 23 Februari 2016.
Sohibul mengatakan hal yang dibutuhkan saat ini adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada. Dia juga menantang KPK untuk tak hanya mengungkap korupsi kelas teri.
"Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia," ujar dia.
Sementara Fraksi PAN menilai pencabutan revisi UU KPK untuk menghentikan kegaduhan. "Untuk menghentikan kegaduhan yang setuju dan yang tidak, Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Selasa 16 Februari 2016, DPR sepakat menunda pembahasan tahap II revisi UU KPK. Alasannya, mayoritas pimpinan DPR tak bisa menghadiri paripurna. Sementara dari 10 fraksi yang ada di DPR, tiga fraksi yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS, menolak rencana revisi. Sisanya menyetujui revisi dan belum bersikap.
Tapi pemahaman setuju dari enam fraksi masih berbeda. Tiap fraksi punya penafsiran sendiri terkait revisi. Poin utama perbedaan mereka adalah tujuan revisi. Ada fraksi yang mendukung revisi dengan syarat tak memperlemah, dan ada fraksi yang mendukung revisi tanpa syarat apapun.
Selain itu pro-kontra soal pelemahan KPK melalui revisi pun tetap kencang diperbincangkan. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan empat poin revisi yang mereka buat sama sekali tak melemahkan, justru memperkuat lembaga antirasuah.
Pilihan:
Ahmad Dhani Kritik Revolusi Mental Jokowi dan Tambahnya Utang RI
Politikus Golkar Ini Tak Setuju Nurdin Halid Ketua SC Munas
Sejauh ini terdapat tiga fraksi yang meminta revisi UU KPK dicabut dari prolegnas. Yakni Fraksi Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Segala sesuatu jangan disampaikan (sebelum) diproses secara politik. sikap yang penting itu dari mana pun fraksinya adalah pada saat rapat di AKD," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut Ade, pencabutan RUU dari prolegnas hanya dapat dilakukan pada saat rapat di Badan Legislasi (Baleg). Pada forum rapat tersebut, menurutnya setiap fraksi dapat memberikan pandangan terhadap revisi UU yang akan dimasukan ke prolegnas.
"Mencabut itu pada saat rapat Baleg dengan Menkumham (Yasonna H Laoly), bukan untuk sekadar pernyataan kepada publik. Buat saya itu yang paling penting, itu faktanya di lapangan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman meminta DPR dan Presiden mencabut revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
"Sikap PKS tidak hanya untuk menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas," kata Sohibul Iman, Selasa 23 Februari 2016.
Sohibul mengatakan hal yang dibutuhkan saat ini adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada. Dia juga menantang KPK untuk tak hanya mengungkap korupsi kelas teri.
"Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia," ujar dia.
Sementara Fraksi PAN menilai pencabutan revisi UU KPK untuk menghentikan kegaduhan. "Untuk menghentikan kegaduhan yang setuju dan yang tidak, Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Selasa 16 Februari 2016, DPR sepakat menunda pembahasan tahap II revisi UU KPK. Alasannya, mayoritas pimpinan DPR tak bisa menghadiri paripurna. Sementara dari 10 fraksi yang ada di DPR, tiga fraksi yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS, menolak rencana revisi. Sisanya menyetujui revisi dan belum bersikap.
Tapi pemahaman setuju dari enam fraksi masih berbeda. Tiap fraksi punya penafsiran sendiri terkait revisi. Poin utama perbedaan mereka adalah tujuan revisi. Ada fraksi yang mendukung revisi dengan syarat tak memperlemah, dan ada fraksi yang mendukung revisi tanpa syarat apapun.
Selain itu pro-kontra soal pelemahan KPK melalui revisi pun tetap kencang diperbincangkan. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan empat poin revisi yang mereka buat sama sekali tak melemahkan, justru memperkuat lembaga antirasuah.
Pilihan:
Ahmad Dhani Kritik Revolusi Mental Jokowi dan Tambahnya Utang RI
Politikus Golkar Ini Tak Setuju Nurdin Halid Ketua SC Munas
(maf)