Nasir Djamil Usul Bentuk Kaukus Parlemen untuk Pengungsi Rohingya

Kamis, 25 Februari 2016 - 03:15 WIB
Nasir Djamil Usul Bentuk Kaukus Parlemen untuk Pengungsi Rohingya
Nasir Djamil Usul Bentuk Kaukus Parlemen untuk Pengungsi Rohingya
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan pembentukan Kaukus Parlemen untuk Rohingya.
Pasalnya saat ini sebanyak 11.941 pengungsi muslim dari Rohingya menunggu kepastian hidupnya dari Pemerintah Myanmar.

"Isu terkait pengungsi muslim Rohingya kini seolah menguap dari permukaan padahal sekitar 11.941 orang pengungsi muslim Rohingya di Indonesia masih menunggu kepastian nasib hidupnya," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Aceh itu saat menerima kunjungan dari President Burmese Rohingya Organisation UK (BROUK) Maung Tun Khin dan Fortify Right Organisastion di Gedung DPR, Senayan, Rabu 24 Februari 2016.

Di sisi lain, Nasir sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Aceh dalam upaya pemulihan hak warga muslim Rohingya.“Hal ini menyusul adanya tempat penampungan sementara yang disediakan Pemerintah Aceh di tiga tempat, yakni di Aceh Utara, Aceh Timur dan Langsa,” ujar Nasir dalam siaran pers yang dikirim Fraksi PKS kepada Sindonews.

Nasir menilai Pemerintah Myanmar masih lambat dalam melakukan respons atas tragedi kemanusiaan ini.“Oleh karena itu, sebagai bentuk keprihatinan, desakan terhadap dunia internasional dan kecaman terhadap tindakan Pemerintah Myanmar, perlu dibentuk Kaukus Parlemen Rohingya tersebut, “ ujar Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Fraksi PKS DPR ini.

Kaukus Parlemen ini, menurut Nasir akan bertindak seperti Kaukus Parlemen untuk Palestina di tahun 2006 dalam merespons isu-isu internasional antar kedua negara.

Dia berharap pembentukan Kaukus Parlemen untuk Rohingya bisa menjadi jembatan dalam mewujudkan langkah-langkah bilateral Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Myanmar yang telah dan akan dilakukan ke depan.

"Keberadaan kaukus parlemen nantinya tentunya akan mempertanyakan langkah yang sudah dilakukan AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Right) selama ini dalam mendesak pemerintah Myanmar selaku bagian dari ASEAN dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar warga anggota ASEAN," tutur Nasir.


PILIHAN:

Menkumham Janjikan SK bagi Muktamar Islah PPP
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7558 seconds (0.1#10.140)