Kejagung: Ada Indikasi Kerja Sama PT GI dan PT HIN Salahi Kontrak

Rabu, 24 Februari 2016 - 16:55 WIB
Kejagung: Ada Indikasi...
Kejagung: Ada Indikasi Kerja Sama PT GI dan PT HIN Salahi Kontrak
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan penyimpangan yang menyalahi aturan kontrak kerja sama antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan PT Grand Indonesia (GI).

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, perkembangan kasus yang tengah ditangani Jampidsus Kejagung sudah menemukan ada indikasi penyimpangan kontrak dalam pembangunan kompleks pertokoan satu dan dua di GI.

“Ternyata pelaksanaannya melampaui yang dibangun, di sana ada tower BCA dan tower Kempinski,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

(Baca: Kejagung Lakukan Penyidikan Kasus BOT Hotel Indonesia)

Meski sudah melakukan penyidikan, namun hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dan belum menyebutkan kapan saksi-saksi kasus tersebut akan dipanggil oleh pihak Kejagung.

“Siapapun yang terkait dengan kasus ini nanti kita akan dipanggil,” ucap Prasetyo.

Perlu diketahui sebelumnya Jampidsus, Arminsyah sudah mengatakan besar kerugikan negara mencapai Rp1,2 triliun dan terindikasi pidana dalam pembangunan dua gedung yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja sama tersebut.

Pilihan:

Ahmad Dhani Kritik Revolusi Mental Jokowi dan Tambahnya Utang RI
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)