DPR Bantah Sandera RUU Pengampunan Pajak

Rabu, 24 Februari 2016 - 11:50 WIB
DPR Bantah Sandera RUU Pengampunan Pajak
DPR Bantah Sandera RUU Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah bahwa DPR menyandera Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Agus mengatakan, surat presiden (Supres) terkait Tax Amnesty baru diterima Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR pada Selasa 23 Februari 2016.

"Siapa bilang disandera? Tax Amnesty baru dibacakan Supresnya kemarin, mungkin hari ini fraksi-fraksi baru menerima dari Setjen," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Supres terkait Tax Amnesty itu pun kata Agus, baru dibacakannya dalam rapat paripurna DPR kemarin dan pemimpin rapat paripurna kemarin adalah dirinya.

"Bagaimana mau menolak kalau belum terlihat seperti apa drafnya? Nanti pada saatnya, dalam waktu dekat Badan Musyawarah (Bamus) dan di Bamus akan ditentukan akan Pansus, Panja, komisi, atau alat kelengkapan lainnya," tutur politikus Partai Demokrat ini.

Diketahui, RUU Tax Amnesty itu merupakan usulan pemerintah.‎ Sementara revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR. Ada anggapan bahwa pemerintah dan DPR saling sandera terkait RUU Tax Amnesty dengan revisi UU KPK.

Pilihan:

Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4810 seconds (0.1#10.140)