Cabut Revisi UU KPK Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pencabutan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 membutuhkan kesepakatan antara DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, jika revisi UU KPK ingin dicabut dari Prolegnas Prioritas 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah perlu berkoordinasi.
"Tentunya sebelumnya didahului oleh rapat-rapat sebelumnya, tapi yang akhirnya harus ada rapat antara Badan Legislasi dan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) yang mewakili pemerintah, di situ baru bisa diadakan keputusan dicabut," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, selanjutnya pencabutan itu harus disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Diketahui Fraksi Partai Gerindra meminta agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas Prioritas Tahun 2016.
"Yang ending-nya harus diumumkan dalam paripurna," pungkas politikus Partai Demokrat ini.
Pilihan:
Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, jika revisi UU KPK ingin dicabut dari Prolegnas Prioritas 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah perlu berkoordinasi.
"Tentunya sebelumnya didahului oleh rapat-rapat sebelumnya, tapi yang akhirnya harus ada rapat antara Badan Legislasi dan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) yang mewakili pemerintah, di situ baru bisa diadakan keputusan dicabut," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, selanjutnya pencabutan itu harus disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Diketahui Fraksi Partai Gerindra meminta agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas Prioritas Tahun 2016.
"Yang ending-nya harus diumumkan dalam paripurna," pungkas politikus Partai Demokrat ini.
Pilihan:
Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK
(maf)