Reaksi Fadli Zon Sikapi Usul Pencabutan Revisi UU KPK

Selasa, 23 Februari 2016 - 16:16 WIB
Reaksi Fadli Zon Sikapi...
Reaksi Fadli Zon Sikapi Usul Pencabutan Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Usul revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas mencuat.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas harus melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Menurut dia, penetapan rancangan undang-undang masuk daftar Prolegnas adalah hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR.

"Ketika kita menetapkan Prolegnas di-longlist atau shortlist dalam arti Prolegnas Prioritas, kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," tutur Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016)

Menurut dia, Fraksi Gerindra tidak akan mempermasalahkan Revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026. Namun, sambung dia, pencabutan Prolegnas Prioritas harus dibahas bersama baik Pemerintah dan DPR.

"Itu kan harus kemauan dari semua pihak. Kalau kita (Gerindra), tidak masalah, dihentikan total juga bagus. Dikeluarkan dari Prolegnas juga bagus. Tapi ini akan membutuhkan suatu proses, mekanisme bersama," tuturnya.

Fadli menambahkan, usulan revisi UU KPK seharusnya datang dari pemerintah, bukan dari DPR.Padahal, lanjut dia, pemerintah juga ingin merevisi UU KPK.

"Jangan seolah-olah DPR yang ngotot mau melakukan revisi, padahal pemerintah juga berkeinginan. Tidak mungkin masuk Prolegnas Prioritas tanpa ada persetujuan dari pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meminta DPR dan Pemerintah mencabut revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dari Prolegnas Prioritas 2016.


PILIHAN:

Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Panggil Alex Noerdin
(dam)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved