Reaksi Fadli Zon Sikapi Usul Pencabutan Revisi UU KPK
Selasa, 23 Februari 2016 - 16:16 WIB
Reaksi Fadli Zon Sikapi Usul Pencabutan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Usul revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas mencuat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas harus melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Menurut dia, penetapan rancangan undang-undang masuk daftar Prolegnas adalah hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR.
"Ketika kita menetapkan Prolegnas di-longlist atau shortlist dalam arti Prolegnas Prioritas, kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," tutur Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016)
Menurut dia, Fraksi Gerindra tidak akan mempermasalahkan Revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026. Namun, sambung dia, pencabutan Prolegnas Prioritas harus dibahas bersama baik Pemerintah dan DPR.
"Itu kan harus kemauan dari semua pihak. Kalau kita (Gerindra), tidak masalah, dihentikan total juga bagus. Dikeluarkan dari Prolegnas juga bagus. Tapi ini akan membutuhkan suatu proses, mekanisme bersama," tuturnya.
Fadli menambahkan, usulan revisi UU KPK seharusnya datang dari pemerintah, bukan dari DPR.Padahal, lanjut dia, pemerintah juga ingin merevisi UU KPK.
"Jangan seolah-olah DPR yang ngotot mau melakukan revisi, padahal pemerintah juga berkeinginan. Tidak mungkin masuk Prolegnas Prioritas tanpa ada persetujuan dari pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meminta DPR dan Pemerintah mencabut revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dari Prolegnas Prioritas 2016.
PILIHAN:
Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Panggil Alex Noerdin
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas harus melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Menurut dia, penetapan rancangan undang-undang masuk daftar Prolegnas adalah hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR.
"Ketika kita menetapkan Prolegnas di-longlist atau shortlist dalam arti Prolegnas Prioritas, kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," tutur Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016)
Menurut dia, Fraksi Gerindra tidak akan mempermasalahkan Revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026. Namun, sambung dia, pencabutan Prolegnas Prioritas harus dibahas bersama baik Pemerintah dan DPR.
"Itu kan harus kemauan dari semua pihak. Kalau kita (Gerindra), tidak masalah, dihentikan total juga bagus. Dikeluarkan dari Prolegnas juga bagus. Tapi ini akan membutuhkan suatu proses, mekanisme bersama," tuturnya.
Fadli menambahkan, usulan revisi UU KPK seharusnya datang dari pemerintah, bukan dari DPR.Padahal, lanjut dia, pemerintah juga ingin merevisi UU KPK.
"Jangan seolah-olah DPR yang ngotot mau melakukan revisi, padahal pemerintah juga berkeinginan. Tidak mungkin masuk Prolegnas Prioritas tanpa ada persetujuan dari pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meminta DPR dan Pemerintah mencabut revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dari Prolegnas Prioritas 2016.
PILIHAN:
Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Panggil Alex Noerdin
(dam)