Jangan Jadikan Penundaan Revisi UU KPK untuk Pencitraan

Selasa, 23 Februari 2016 - 11:03 WIB
Jangan Jadikan Penundaan...
Jangan Jadikan Penundaan Revisi UU KPK untuk Pencitraan
A A A
JAKARTA - Penundaan pengambilan keputusan tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diharapkan tidak dijadikan sarana pencitraan oleh Pemerintah Joko Widodo. (Baca juga: Jokowi dan DPR Sepakat Tunda revisi UU KPK)

Keputusan rencana revisi Undang-undang (UU) KPK ditunda berdasarkan atas hasil rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dan DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016).

‎"Jangan sampai ini dijadikan kayak mainan oleh mereka. Kalau Gerindra (menolak revisi UU KPK) memang so pasti untuk rakyat, tapi jangan yang lain jadikan seperti pencitraan. Yang satu ngangkat, Jokowi smash," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Terlebih, lanjut dia, revisi UU KPK akan kembali dibahas setelah sosialisasi kepada masyarakat ‎tentang tujuan revisi itu selesai.

‎"Karena tidak dikeluarkan dari longlist-nya pembahasan di Badan Legislasi, tetap hanya dalam rangka sosialisasi, sosialisasi, gitu lho. Berarti pengertiannya begitu sosialisasi, bahas lagi," tuturnya. (Baca juga: KPK Ingin Jokowi Tolak Revisi UU Bukan Menunda)

Dia menegaskan Gerindra tetap menolak revisi Undang-undang KPK tersebut.‎ "Tetap Gerindra enggak bakal mundur, begitu saja," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Kendati demikian, Wenny mengapresiasi penundaan. Menurut dia, keputusan tersebut dinilainya baik bagi masyarakat.


PILIHAN:

Demokrat Minta Pemerintah-DPR Dengar Suara Rakyat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)